JURNALSECURITY.com| Jakarta–Penetapan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016, tertanggal 6 Desember 2016, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berlaku pada Kepolisain Negara Republik Indonesia, yang berlaku efektif 6 Januari 2017.
Peraturan Pemerintah yang baru ini menggantikan PP No 50 tahun 2010, yang mengatur setidaknya ada 3 jenis PNPB yang dikenakan kepada pasukan Biru Putih ini, antara lain Biaya Pendidikan Satpam, Biaya Kartu Tanda Anggota Satpam dan Biaya Ijazah Satuan Pengamanan.
Begitu juga kenaikan biaya pada biaya pendidikan dasar satpam, seperti Pendidikan Gada Pratama, Gada Madya dan Gada Utama yang masing-masing terbagi menjadi 3 wilayah tarif, yang pembagian wilayahnya telah diatur berdasarkan Surat Keputusan Kapolri.
Menanggapi PP No. 60 tahun 2016 ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Pengurus Pusat Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (BPP-ABUJAPI) Agoes Dermawan mengatakan, dengan adanya kejelasan peraturan tentang PNBP ini bisa menjadi standart yang sesuai dengan sistem manajemen pengamanan yang diharapkan. “Untuk itu perlu dibuatkan juknisnya sehingga penerapan ini dapat turun ke tingkat Polres dan Polsek,” katanya kepada JurnalSecurity.com, Rabu (11/1).
Lahirnya PP 60 Tahun 2016 ini juga menjadi nilai positif untuk memperjelas biaya-biaya dalam wilayah kepolisian. “Semua diukur dengan tarif resmi, yang ini menjadi pendapatan bukan pajak yang disetorkan melalui jalur perbankan,” jelasnya.
Selain itu, menurut Agoes, dengan adanya PP NO. 60 ini, jika selama ini di belakang ada proses nego-nego, ke depan tidak bisa lagi karena semua sudah tertulis dengan biaya resminya.
Terkait tarif biaya Penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam per kartu mencapai Rp 75.000 dan tarif biaya Penerbitan Ijazah Satuan Pengamanan per penerbitan Rp 85.000, pihak Abujapi tidak pernah diajak bicara oleh pihak kepolisian. Ia berharap, hendaknya biaya ini bisa diturunkan. Agoes berharap bisa turun di bawah 50.000 per kartu.
Sedangkan terkait biaya pendidikan dasar Satpam, yang nilainya 10 jutaan, Agoes mengatakan, bahwa nilai sebesar itu jika pendidikan dasar diselenggarakan di pusdiklat Polri, di mana ada biaya asrama, kelas, instruktur dan lain sebagainya. “Saya sudah koordinasi dengan Binmas Polri ternyata itu biaya kalau penyelenggaranya di pusdiklat kepolisian setempat,” jelasnya.
Sedangkan untuk pendidikan dasar satpam yang diselenggarakan oleh perusahaan BUJP yang telah memiliki pusdiklat, biaya yang akan dikeluarkan tidak sebesar biaya saat diselenggarakan di pusdiklat kepolisian.
“Tetapi jika kita gunakan pusdiklat sendiri tidak sebesar itu. Kita yang bisa mengatur efisiensinya,” papar Agoes yang juga Direktur Utama PT. Garda Utama Arthadarma
Menurut Agoes, PP No. 60 tahun 2016 ini harus disosialisasikan, baik dari Polri maupun Abujapi. Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Binmas Mabes Polri untuk membahas seputar PP. No 60 ini.
“Harus segera disosialisasikan karena sudah ditandatangai dan diberlakukan, jika ada koreksi kita harus melakukan tahapan lebih lanjut, minimall kita pahami dulu isinya, dasar-dasarnya, sehingga muncul biaya seperti itu,” tutur Agoes. [FR]