JURNALSECURITY | Sejak lahirnya Satpam 30 Desember 1980 sampai sekarang dan beberapa regulasi yang menaunginya, baru pada Perpol no 4 Th 2020 yang menetapkan Satpam sebagai Profesi dan menuju Pemuliaan Profesi satpam.
Ini dapat dilihat regulasi yang lalu. Satpam yang nol pengalaman dan 15 tahun pengalaman tidak ada pembedaan yang berarti, tetap sama sama menerima basic dengan Perpol no 4 sekarang masa kerja dan kompetensi akan diperhitungkan selaras dengan masa kerja dan kompetensi yang diterima ini dituangkan dalam tanda kepangkatan anggota Satpam.
Regeluasi yang lalu juga tidak tegas mengatakan bahwa hanya satpam yang ber KTA yang dapat menggunakan GAM Satpam dan bekerja sebagai Satuan Pengamanan dengan kewenangan terbatas, kini dengan perpol no 4 Tahun 2020 pemakaian Gam Satpam hanya boleh dipergunakan jika seseorang sudah mendapatkan pelatihan Gada Pratama dan ber-KTA.
Regulasi yang lalu juga belum menetepakan sistim Sertifikasi Kompetensi, saat ini anggota Satpam diberi kesempatan untuk mengikuti Sertifikasi Kompetensi baik tingkat GP, GM, GU agar mendapatkan pengakuan dari Negara tentang Kompetensi mereka melalui Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan BNSP sehingga dapat bersaing di negara Asean atau Regional.
Denga usia satpam 41 ini di harapkan anggota satpam lebih Kompeten dan Profesional dalam pengabdian sebagai garda terdepan di bidang pengaman ditempatnya bekerja dg kewengan kepolisin terbatas.
Memang masih banyak kekurangan baik dari anggota sendiri maupun perhatian dan penghargaan dari berbagai kalangan yang berkepentingan, kita tidak boleh menutup mata masih ada sebagian kecil Anggota Satpam tidak menerima hak hak normatifnya, seperti gaji masih di bawah UMK dan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaa serta hak lainnya.
Kita juga masih sering mendengar bahwa anggota satpam yang diperkerjakan bukanlah Anggota Satpam yang sudah ber KTA dan juga masih adanya sistim percaloan dalam merekrut anggota satpam sehingga akan merugikan Satpam itu.
Kita berharap berbagai pihak yang terkait seperti Pembina dalam hal ini Polri, Asiosasi Pengusaha keamanan, User jasa pengamana dan pihak terkait lainnya dapat semakin bersinergi, sehingga proses menuju pemuliaan profesi satpam dapat segera terwujud.
Dirgahayu Satpam ke-41. Kewenangan terbatas, Pengabdian tanpa batas, Jayalah Satpam Indonesia