JURNALSECURITY | Jakarta – Aplikasi media sosial popular milik China TikTok dilarang oleh Komisi Eropa, bahkan mereka telah memerintahkan karyawannya untuk menghapus aplikasi tersebut dari perangkat mereka.
Langkah tersebut diambil Dewan manejemen EC, guna melindungi data EC dan meningkatkan keamanan siber Komisi Eropa
“Memutuskan untuk menangguhkan aplikasi TikTok pada perangkat perusahaan dan perangkat pribadi yang terdaftar di layanan perangkat seluler Komisi,” kata Komisi Eropa dalam pernyataan yang diposting pada Kamis kemarin.
EC mengingatkan seluruh staf untuk mematuhinya hingga Maret 2023. Jika tidak, mereka terpaksa kehilangan akses ke email EC dan aplikasi Skype for Business mereka.
Dilaporkan Russia Today, Jumat (24/2/2023), seorang Juru bicara TikTok mengatakan bahwa larangan itu ‘salah sasaran dan berdasarkan pada kesalahpahaman mendasar’ tentang platform media sosial.
Juru bicara itu menyampaikan bahwa perusahaan telah menghubungi Komisi Eropa untuk meluruskan dan menjelaskan bagaimana mereka melindungi data 125 juta orang di seluruh Uni Eropa (UE) yang menggunakan TikTok setiap bulannya.
Bulan lalu, sekelompok anggota parlemen Partai Republik di Amerika Serikat (AS) memperkenalkan ‘No TikTok on United States Devices Act’, yang berupaya melarang platform tersebut di semua perangkat di negara itu.
Salah satu penulis Rancangan Undang-undang (RUU), Senator Josh Hawley pada saat itu berpendapat bahwa aplikasi tersebut ‘membuka pintu bagi Partai Komunis China untuk mengakses informasi pribadi, hingga lokasi orang Amerika melalui pengambilan data yang agresif’.[lian]