JURNALSECURITY.COM | Sidoarjo–Ada kabar heboh dari Satreskrim Polresta Sidoarjo yang berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kabel tembaga panel di sebuah pabrik, tepatnya di PT Rhino Mega Multi Plast, Jalan Industri F1, Desa Jeruk Legi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Ironisnya, ternyata aksi pencurian ini nggak bisa lepas dari peran oknum satpam pabrik yang sering disogok rokok oleh para pelaku.
Kejadian pencurian kabel tembaga panel ini terjadi pada 3 April 2025. Waktu itu, dua satpam pabrik langsung sigap menangkap AR yang sedang mencoba kabur dengan membawa dua rol kabel hasil curian. Pas diperiksa, pelaku mengaku dibantu oleh satpam FS.
FS sendiri mengakui bahwa ia ikut andil dalam tindak pencurian karena rutin diberi rokok oleh para pelaku. Rupanya, FS udah dikenal di lingkungan pabrik karena pernah kerja di sana selama lima bulan. Selain rokok, ia juga mendapatkan bagian dari hasil curian tersebut.
“Saya diberi uang Rp4 juta sekali pencurian,” kata FS, di Polresta Sidoarjo, Kamis, 10 April 2025.
Komplotan ini ternyata sudah tiga kali melakukan aksi pencurian kabel tembaga panel, yang bikin pabrik merugi lebih dari Rp400 juta. Aksi pertama terjadi pada 26 Maret 2025, di mana para pelaku berhasil mencuri 10 rol kabel tembaga. Lalu, pada 30 Maret 2025, mereka kembali melakukan pencurian dengan mengambil delapan rol kabel sebagai barang bukti.
“Mereka masuk ke area pabrik dengan memanjat tembok menggunakan tangga dan mengambil kabel tembaga panel dengan cara dipotong menggunakan gergaji besi. Aksi ini dilakukan berulang kali,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah.
Kini, polisi masih memburu dua anggota komplotan lainnya, yakni Udin alias Anyong dan Jiram. Salah satunya ternyata juga masih buron sebagai penadah barang curian tersebut.
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti dua rol kabel tembaga panel, satu unit sepeda motor, satu unit mobil yang disewa para pelaku, gergaji, dan tangga yang mereka gunakan untuk memanjat tembok pabrik. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan junto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.[]