JURNALSECURITY | Hong Kong — Pemerintah Hong Kong mengajukan legislasi baru perihal sensor film dengan dalih “menjaga keamanan nasional”. Hal ini guna memperkuat dan melengkapi UU Keamanan Nasionalnya.
“Legislasi sensor film yang baru ini akan memperkuat rangka kebijakan, menjamin efektivitas dan efisiensi (di industri film) untuk menjaga keamanan nasional,” ujar Pemerintah Hong Kong dikutip dari kantor berita Reuters, Selasa, 24 Agustus 2021.
Pemerintah Hong Kong tidak menyangkal bahwa legislasi sensor film ini akan mengacu pada UU Keamanan Nasional. Sebagai contoh, segala film yang mempromosikan atau mendukung sikap anti pemerintah akan dianggap mengancam keamanan nasional.
Jika sebuah film dianggap mengancam keamanan nasional, maka lisensi film terkait akan dicabut. Selain itu, mereka yang memproduksinya diancam hukuman penjara tiga tahun dan denda senilai 1 juta Dollar Hong Kong atau setara Rp1,8 triliun.
Menurut laporan Reuters, rancangan legislasi sensor film itu akan dibawa ke dewan legislatif pada hari Rabu esok.
Sesungguhnya, indikasi legislasi sensor film baru sudah terendus sejak Juni lalu. Di bulan tersebut, sebuah film dokumenter berjudul Taiwans Equal Love, tentang pernikahan sesama jenis di Taiwan, dicabut hak tayangnya oleh Hong Kong.
Lembaga Sensor Film di Hong Kong ogah memberikan izin tayang. Sebagai catatan, Cina, yang mengklaim Hong Kong, menganggap Taiwan sebagai bagiannya.
Salah satu sineas Hong Kong, Kiwi Chow, mengatakan dirinya tidak akan menayangkan dokumenter buatannya, Revolution of Our Times, di negara asalnya.
Kiwi Chow pun merasa tidak yakin lembaga sensor akan memberikan lampu hijau mengingat film itu berfokus pada demo anti-pemerintah pada 2019. Warga Hong Kong menyakini otonomi negaranya telah hilang, diambil alih oleh Cina.[lian]