JURNALSECURITY.com| Jakarta–Saat ini jumlah Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) di Indonesia sekitar 1.700 perusahaan. Jumlah ini akan bertambah dua kali lipat bila ditambah dengan perusahaan pengamanan yang tidak terdaftar. Bagaimana sebenarnya mengurus izin BUJP itu?
Cecep Dharmadi Ketua V Bidang Pengamanan Infrastruktur Badan Pengurus Pusat Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (BPP-ABUJAPI) mengatakan, selama ini ada sedikit kesalahpahaman terkait siapa yang memberikan Kartu Tanda Anggota ABUJAPI.
Menurut Cecep, sebagian orang beranggapan Bahwa Kartu Tanda Anggota (KTA) ABUJAPI dikeluarkan oleh BPD ABUJAPI, yang benar sesuai AD/ART ABUJAPI bahwa KTA dikeluarkan oleh BPP ABUJAPI atas rekomendasi dari BPD ABUJAPI dimana BUJP tersebut beroperasi.
Selain itu juga ada anggapan pula bahwa surat ijin operasional BUJP bisa dikeluarkan oleh Polda setempat, “Padahal tidak demikian, setiap izin operasional BUJP harus melalui perizinan dari pusat yaitu di Mabes Polri, setelah ada surat keterangan sebagai anggota asosiasi,” katanya kepada JurnalSecurity.com, Jumat (28/7).
Dalam Perkap 24 tahun 2007, Pasal 64 tentang persyaratan umum untuk mendapatkan surat izin operasional, salah satunya adalah menyertakan surat keterangan sebagai anggota asosiasi di bidang pengamanan yang telah terdaftar di Polri.
Saat ini, asosiasi bidang pengamanan yang mendapatkan izin di Polri adalah ABUJAPI, di mana anggota ABUJAPI ini adalah perusahaan-perusahaan di bidang pengamanan. ABUJAPI inilah yang akan memberikan rekomendasi kepada BUJP yang akan mengurusi izin operasional, “Setelah itu, pengurusan langsung ke Polda setempat dan selanjutnya ke Mabes Polri,” ujar Cecep.
Cecep juga menjelaskan, BUJP hendaknya juga terus memperbaharui surat izinnya agar operasionalnya bisa berjalan terus tanpa ada gangguan persoalan legalitas. Sebab jika tidak diperbaharui perizinannya akan dicabut dan berdampak pada kelangsungan bisnis BUJP sendiri. [FR]