JURNALSECURITY | Jambi – Seorang mantan sekuriti bernisial AR (34) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia nekat membobol dan menggasak ratusan bungkus rokok dari gerai minimarket, di Jalan Kompol Ahmad Bastari, Tanjung Pinang, Jambi Timur, Kota Jambi, pekan lalu.
AR ditangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Jambi Timur. Polisi menganggap pelaku merupakan spesialis pembobolan minimarket dan menjual barang curian untuk membeli miras.
“Saat itu, Arif berhasil menggasak 114 bungkus rokok dengan total kerugian sekitar Rp3,6 juta,” kata Kapolsek Jambi Timur, AKP Hendra W, sebagaimana dilaporkan iNews.id, Selasa (15/6/2021).
Hendra mengakui, penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Reskrim Polsek Jambi Timur menerima laporan dari warga. Polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap tersangka setelah mendapat informasi dari pemeriksaan sejumlah saksi.
Tidak kurang dari 24 jam, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Yudha Rengga berhasil mengamankan Arif disebuah hotel di Kota Jambi. Dia menambahkan, usai menjalankan aksinya, tersangka ini sengaja menginap di hotel untuk menghindari kejaran petugas.
“Setelah beraksi, pelaku kita amankan dari sebuah kamar hotel di Kota Jambi,” kata Hendra.
Lalu setiba di hotel, pelaku menyusun rencana dan mencari target lain untuk kembali beraksi. Namun polisi menegaskan pelaku merupakan pemain tunggal yang suka menyamar sebagai pembeli terlebih dulu sambil melihat kondisi minimarket.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan pengakuannya, pelaku nekat mencuri hanya untuk mengkonsumsi minuman keras atau alkohol,” ujar Hendra.[lian]