3. Tantangan bagi Perusahaan dan Industri Keamanan
Penghapusan outsourcing juga membawa tantangan bagi perusahaan dan industri keamanan. Perusahaan harus menanggung biaya tambahan untuk menggaji satpam tetap, memberikan pelatihan, dan menyediakan fasilitas yang memadai. Hal ini dapat meningkatkan biaya operasional dan mempengaruhi daya saing perusahaan, terutama di sektor industri padat karya.
Tantangan dan Pertimbangan dalam Implementasi Kebijakan
Meskipun niat Presiden Prabowo untuk menghapus outsourcing patut diapresiasi, implementasinya tidaklah mudah. Beberapa tantangan yang perlu dihadapi antara lain:
- Kesiapan anggaran: Pemerintah dan perusahaan harus mempersiapkan anggaran yang cukup untuk menggaji satpam tetap dan menyediakan fasilitas yang diperlukan.
- Pelatihan dan sertifikasi: Satpam perlu mendapatkan pelatihan dan sertifikasi yang sesuai untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka.
- Pengawasan dan penegakan hukum: Diperlukan sistem pengawasan yang efektif untuk memastikan bahwa hak-hak satpam terpenuhi dan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.
Pendapat Pengamat seputar Outsourcing
Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch Timbul Siregar berpendapat langkah strategis dalam menangani persoalan alih daya atau outsourcing bukan menghapus sistem. Melainkan, kata dia membatasi penerapannya. Itu disampaikan merespons rencana Presiden Prabowo Subianto yang berencana menghapus outsourcing.
Menurut Timbul seperti dilansir Media Indonesia, pembatasan terhadap sistem outsourcing harus sesuai dengan ketentuan yang pernah diberlakukan, yaitu hanya memperbolehkan untuk lima jenis pekerjaan tertentu. Di luar itu, penggunaan sistem outsourcing seharusnya tidak diperbolehkan.
Ketentuan ini sempat tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 Tahun 2012, yang mengatur bahwa hanya lima jenis pekerjaan yang dapat dilakukan outsourcing. Yakni, satuan pengamanan (security), pertambangan, sopir, katering dan petugas kebersihan.
Namun, aturan itu dicabut dan digantikan dengan Permenaker No. 23 Tahun 2021 sebagai penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan demikian, pembatasan lima jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan tersebut tidak lagi berlaku.
“Outsourcing tidak boleh untuk seluruh sektor usahanya. Yang paling strategis itu bagaimana memastikan sistem kerja outsourcing dibatasi jenis pekerjaannya,” ungkap Timbul dipublish MediaIndonesia.com, Jumat (2/5).
Timbul kemudian mendorong pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.