JURNALSECURITY | Pontianak — Seorang oknum satpam yang bekerja di PT PKSS memecahkan kaca perusahaan yang berada di Jalan Ahmad Yani, Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, pada Senin (21/2/2022) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, dirinya mendapatkan laporan dari pihak perusahaan, pengerusakan dilakukan orang yang tak bertanggung jawab yang mengenai kaca dengan cara peluru gotri ditembakkan menggunakan alat.
“Kami dari Satreskrim datang ke TKP dan kemudian mengumpulkan saksi-saksi sehingga berdasarkan keterangan yang ada dari unit Jatanras melakukan penyelidikan,” katanya usai melakukan rilis di halaman Polresta Pontianak (22/2/2022).
Tak membutuhkan waktu yang lama, atas informasi yang dikumpulkan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi pihaknya berhasil mengamankan tersangka yang berinisial AN yang merupakan seorang security.
“Alhamdulillah pukul 15.00 WIB (21/2/2022) kami mengamankan inisial AN di salah satu kos di Jalan Karya Baru, kemudian kami juga melakukan penggeledahan, pada saat melakukan introgasi dan penggeledahan ternyata kami mendapatkan alat yang digunakan yakni berupa ketapel dengan peluru gotri,” paparnya.
Menurut Indra, AN merupakan satpam di salah satu perusahaan PT PKSS tersebut, lantaran dirinya tak terima akan di PHK per tanggal 25 Februari 2022. Diketahui, AN mendapatkan informasi tersebut pada tanggal 4 Februari 2022.
“Yang bersangkutan melakukan aktivitas tersebut dengan cara berangkat dari kost menuju ke TKP, sesampainya ia melakukan penembakan dengan cara menggunakan ketapel, sebanyak 4 kali,” terangnya.
Atas perbuatannnya, oknum satpam AN langsung diamankan dan akan dijerat pasal 406 terkait pengerusakan, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Beruntung, tidak ada korban jiwa atas kejadian ini karena peristiwa tersebut terjadi pada malam hari dan tidak ada aktivitas karyawan.
“Saat ini pihak kami masih terus melakukan proses penyelidikan,” jelas Indra.[lian]