JURNALSECURITY.com| Penipuan dengan modus melakukan pelunasan utang nasabah bank, harus diwaspadai. Beberapa kejadian pernah terjadi di wilayah Jaawa Tengah.
Modusnya, korban yang ditawari penipu berkedok pelunasan utang, adalah dengan cara menunjukkan bahwa lembaga yang akan melakukan pelunasan memiliki jaminan berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Berbekal lembaran SBI tersebut, mereka membujuk nasabah pemilik utang bank untuk menyetorkan sejumlah uang sebagai pendaftaran program pelunasan utang.
Setelah korban mendaftar sambil menyetorkan sejumlah uang, biasanya nasabah tersebut akan diberitahu bahwa utangnya sudah dilunasi. Padahal, pelunasan tidak pernah dilakukan lembaga atau oknum tersebut.
Pihak Bank Indonesia menegaskan bila ada oknum yang bisa menunjukkan SBI kepada masyarakat, maka bisa dipastikan bahwa lembaran SBI tersebut adalah palsu. Sebelum tahun 2000, BI memang mengeluarkan SBI dalam bentuk berkas dengan nominal tertentu pada masyarakat dan perbankan yang berminat memiliki. Namun, SBI yang diterbitkan BI tidak pernah diberikan pada pembeli SBI. Pemilik SBI hanya diberikan tanda bukti telah memiliki SBI senilai nominal tertentu, sedangkan berkas SBI-nya, tetap disimpan di BI.
Setelah tahun 2000, setiap penerbitan SBI oleh Bank Indonesua tidak lagi dalam bentuk berkas kertas. Melainkan dalam bentuk digital atau paperless, sehingga tidak mungkin lagi ada berkas SBI yang beredar di masyarakat.
Masa berlaku atau jatuh tempo SBI tidak pernah lebih dari 1 tahun. Jadi kalau ada oknum yang sampai memegang SBI, maka bisa dipastikan SBI tersebut palsu atau sudah tidak berlaku lagi.
Berdasarkan fakta tersebut, bila ada orang atau lembaga yang menawarkan pelunasan utang dengan jaminan SBI, maka bisa dipastikan bahwa itu merupakan praktik penipuan. [FR]