JURNALSECURITY | Dairi – Eks satuan pengamanan (Satpam) melakukan pemblokiran jalan akses masuk menuju PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) di Dusun Sipat, Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kamis (16/3/2023).
Pasalnya, protes mantan satpam terhadap perusahaan tambang timah dan seng untuk kembali bekerja tak kunjung dipenuhi.
Namun informasi yang didapat, Satpam yang bekerja di PT DPM dipekerjakan oleh badan usaha jasa pengamanan (BUJP) PT FSI yang beralamat di Jakarta. Namun 17 Februari 2023 lalu, kontrak kerja PT FSI di PT DPM telah berakhir.
Kapolsek Parongil, AKP Hotman P Purba menemui pengunjuk rasa. Dalam pertemuan, eks Satpam PT DPM itu menyampaikan, aksi mereka karena pihak perusahaan tak kunjung merespons permohonan mereka supaya dipekerjakan kembali.
Kepada Kapolsek, Muslim Sirait dan kawan-kawan menyampaikan, merasa keberatan karena sekarang posisi pengamanan diambil alih pihak TNI-Polri.
“Sekarang, menjaga Pos pengamanan oleh TNI. Sementara, kontrak kerja kami tidak dilanjut, lalu nasib kami bagaimana?” tanya pengunjuk rasa kepada Kapolsek sebagaimana dilansir Riau Pos
Lebih lanjut menurut para Satpam itu, dalam pertemuan sebelumnya dengan pihak PT DPM, mereka (TNI-Polri) hanya bekerja 1 bulan, tetapi sekarang dilakukan perpanjangan, jadi apa maksud perusahaan?” tanya Satpam lagi.
Karenanya, kata Muslim, dirinya dan kawan-kawannya meminta supaya PT DPM kembali mempekerjakan mereka meski menjadi tenaga harian membantu tugas TNI yang ditempatkan di perusahaan tersebut.
Sementara Kapolsek Parongil AKP Hotman P Purba bersama Plt Kasi Trantib Kantor Camat Silima Pungga-apunga, Binton Panjaitan, mengajak pengunjuk rasa supaya masalah itu dibahas bersama unsur Muspika dan pihak perusahaan.
“Kita akan bantu mediasi untuk buat pertemuan, supaya aspirasi kalian dibahas ditingkat Kecamatan dengan mendatangkan management PT DPM. Silahkan dalam pertemuan itu disampaikan apa keinginan kalian,” ucap Hotman.
Setelah mendengar penjelasan dari Kapolsek, pengunjuk rasa lalu membubarkan diri.
Terpisah, Camat Silima Pungga-Pungga, Horas Pardede kepada wartawan mengatakan, selama ini komunikasi dan koordinasi pihak perusahaan dengan pemerintah kecamatan kurang.
Menurutnya, aksi-aksi seperti ini tidak perlu terjadi jika koordinasi dan komunikasi perusahaan dengan pemerintah berjalan baik. Ke depan, pihaknya meminta supaya PT DPM benar-benar berkordinasi ke pemerintah baik tenaga kerja maupun pembangunan yang akan dilakukan perusahaan terhadap masyarakat.
“Karena pemerintah kecamatan dan desa yang lebih mengetahui apa dibutuhkan masyarakat,” tandasnya.
Humas PT DPM, Agumsyah mengatakan, PT DPM tidak memiliki kewenangan untuk melakukan PHK terhadap personil FSI, karena hubungan kerja personil pengamanan dengan FSI, bukan dengan DPM.
Pengamanan oleh TNI dan Polri hanya bersifat sementara dan mendesak, untuk mengisi masa transisi vendor pengamanan yang baru. Proses transisi sedang diselesaikan secepatnya.
Menurutnya, vendor pengamanan yang baru, sesuai dengan persyaratan yang diajukan oleh PT DPM, disyaratkan untuk secara maksimal memprioritaskan rekrutmen dari tenaga kerja lokal. Hanya saja tetap memperhatikan persyaratan teknis yang ditentukan oleh vendor keamanan yang baru.
Lalu saat ditanya apakah pihak perusahaan sudah melakukan sosialisasi terkait sudah terbitnya SKKL?,
Agumsyah mengatakan, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi terbitnya SKKL kepada Pemkab Dairi, Pemerintah Kecamatan Silima Pungga-Pungga serta Pemerintah Desa termasuk masyarakat dan beberapa organisasi masyarakat pada November 2022.
“Ke depannya, kami akan melakukan sosialisasi yang lebih intensif ketika kami akan memasuki tahap konstruksi,” tulis Agumsyah dalam percakapan melalui pesan elektronik WhatsApp.[lian]