Jurnalsecurity.com | Tulisan ini merupakan pengembangan atas Orasi Ilmiah berjudul “Narkoba, Keamanan, dan Masa Depan Indonesia dalam Perspektif Ilmu Hukum” yang disampaikan oleh Suyudi Arie Seto (2026), Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, pada acara “Special Performance: Penganugerahan Doktor Kehormatan (HC) Bidang Ilmu Hukum” di Universitas Tarumanagara, Jakarta. Dalam orasi tersebut ditegaskan bahwa persoalan narkotika memiliki korelasi langsung dengan tingkat keamanan negara serta menentukan kualitas masa depan bangsa. Narkoba dipandang bukan semata-mata sebagai isu kriminalitas individual, melainkan ancaman sistemik terhadap ketahanan nasional. Penguatan strategi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas sosial, politik, dan ekonomi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
Tulisan ini memperluas perspektif orasi tersebut dengan menambahkan dimensi analisis bahasa hukum, khususnya problem semantik dan pragmatik dalam konstruksi norma pidana narkotika. Sebab, dalam negara hukum (rechtstaat), efektivitas kebijakan tidak hanya ditentukan oleh komitmen politik, tetapi juga oleh presisi dan keadilan dalam perumusan norma. Hukum bekerja melalui bahasa; dan bahasa yang ambigu dapat melahirkan praktik penegakan hukum yang tidak proporsional.
Melalui pendekatan linguistik forensik (Coulthard & Johnson, 2010), tulisan ini menganalisis bagaimana konstruksi norma pidana narkotika—terutama frasa “memiliki, menyimpan, dan menguasai”—dapat menimbulkan problem interpretasi yang berdampak pada keadilan dan keamanan nasional. Pendekatan ini memungkinkan penelusuran makna tidak hanya pada tataran leksikal, tetapi juga pada konteks penggunaan dan praktik peradilannya. Dengan demikian, analisis tidak berhenti pada bunyi teks undang-undang, melainkan juga mencermati bagaimana teks tersebut dipahami, diterapkan, dan berimplikasi terhadap hak-hak warga negara. Sebab, kejelasan dan konsistensi makna dalam norma pidana menjadi prasyarat penting bagi terciptanya sistem hukum yang adil serta mendukung stabilitas keamanan nasional.
I. Problem Semantik: Ambiguitas dan Tumpang Tindih Makna
Dalam sistem hukum pidana modern, asas legalitas menuntut agar rumusan norma disusun secara jelas dan tidak multitafsir. Fuller (1964) menegaskan bahwa kejelasan norma merupakan syarat moralitas hukum. Ketika norma kabur, maka hukum kehilangan legitimasinya. Ketidakjelasan tersebut membuka ruang interpretasi yang terlalu luas bagi aparat penegak hukum, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan disparitas putusan. Dalam konteks negara hukum, kondisi demikian tidak hanya mengganggu kepastian hukum, tetapi juga dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
Dalam UU Narkotika dan ketentuan yang beririsan dalam KUHP Nasional, terdapat frasa “memiliki, menyimpan, dan menguasai” yang kerap disebut sebagai “pasal keranjang sampah”. Secara semantik, ketiga istilah tersebut memiliki kedekatan makna yang sangat erat dan tidak dibatasi oleh definisi operasional yang tegas. Kedekatan ini menimbulkan ambiguitas karena batas konseptual antara satu perbuatan dan perbuatan lainnya menjadi kabur dalam praktik pembuktian. Selain itu, tumpang tindih makna tersebut berpotensi memperluas cakupan pertanggungjawaban pidana tanpa diferensiasi yang proporsional, sehingga membuka ruang interpretasi yang berlebihan dalam penegakan hukum.
Istilah “memiliki” menunjuk pada relasi kepemilikan yang bisa bersifat yuridis maupun faktual. Dalam perspektif bahasa hukum, kepemilikan berkaitan dengan hak yang diakui secara hukum atas suatu benda atau objek tertentu. Sementara itu, dalam arti faktual, kepemilikan dapat dipahami sebagai penguasaan nyata meskipun tanpa dasar hak yang sah. Perbedaan ini menjadi penting dalam perkara narkotika, karena seseorang dapat saja secara faktual menguasai suatu barang tanpa memiliki niat atau kesadaran hukum atas kepemilikan tersebut. Apabila pembedaan ini tidak ditegaskan secara konseptual dalam norma, maka potensi kesalahan dalam menilai unsur pertanggungjawaban pidana menjadi semakin besar.
Istilah “menyimpan” merujuk pada tindakan menempatkan sesuatu dalam penguasaan tertentu. Dalam perspektif bahasa hukum, kata ini mengandung unsur kesengajaan dan kesadaran akan keberadaan objek yang disimpan. Secara normatif, “menyimpan” mengisyaratkan adanya hubungan aktif antara subjek hukum dan benda yang berada dalam ruang kontrolnya. Namun demikian, tanpa penjelasan batasan yang tegas, istilah ini dapat ditafsirkan secara luas hingga mencakup situasi pasif yang sebenarnya tidak dimaksudkan sebagai bentuk penguasaan yang bertanggung jawab secara pidana. Oleh karena itu, kejelasan konteks dan intensi menjadi faktor penting dalam menafsirkan unsur “menyimpan” agar tidak terjadi perluasan makna yang melampaui tujuan pembentuk undang-undang.
Istilah “menguasai” mengandung arti kontrol faktual tanpa harus memiliki hak formal.Dalam perspektif bahasa hukum, istilah ini menekankan pada adanya kemampuan nyata untuk menentukan nasib atau penggunaan suatu objek. Unsur penguasaan sering kali ditafsirkan berdasarkan kedekatan fisik, akses, atau otoritas praktis terhadap barang tersebut. Namun, tanpa parameter yang jelas, konsep ini dapat diperluas hingga mencakup situasi yang bersifat sementara atau tidak disengaja. Oleh karena itu, penafsiran terhadap istilah “menguasai” harus mempertimbangkan konteks, intensi, dan hubungan konkret antara subjek dan objek agar tidak menimbulkan ketidakadilan dalam penerapan norma pidana.
Ketiga istilah tersebut memiliki irisan makna yang signifikan. Dalam analisis semantik, tumpang tindih makna (semantic overlap) membuka ruang interpretasi luas. Norma yang demikian berpotensi menjerat berbagai kategori pelaku—pengguna, pecandu, kurir, maupun pengedar—tanpa diferensiasi tegas. Akibatnya, batas antara perbuatan yang bersifat konsumtif dan perbuatan yang bersifat distributif menjadi kabur dalam praktik pembuktian. Kondisi ini dapat menggeser orientasi penegakan hukum dari prinsip proporsionalitas menuju pendekatan yang seragam, meskipun karakter dan tingkat kesalahan pelaku berbeda secara substansial.
Padahal, asas actus non facit reum nisi mens sit rea menegaskan bahwa suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah kecuali disertai niat jahat. Hart (1968) menekankan pentingnya unsur kesalahan dalam pertanggungjawaban pidana. Tanpa klarifikasi tujuan kepemilikan (untuk konsumsi pribadi atau peredaran), maka unsur mens rea menjadi kabur.Kekaburan ini berpotensi menggeser fokus pembuktian dari niat subjektif pelaku kepada semata-mata keberadaan fisik barang bukti. Akibatnya, pertanggungjawaban pidana dapat diterapkan secara objektif tanpa analisis mendalam terhadap intensi dan kesadaran pelaku, yang justru bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana modern.
Dalam perspektif overkriminalisasi, Husak (2008) menyatakan bahwa perluasan norma pidana tanpa batas yang jelas berpotensi menciptakan kriminalisasi berlebihan. Hal ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada sistem pemasyarakatan dan legitimasi hukum. Dengan demikian, problem semantik dalam norma pidana narkotika bukan sekadar isu linguistik, melainkan persoalan konstitusional yang menyentuh asas kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
II. Problem Pragmatik: Tafsir, Diskresi, dan Konteks Sosial Penegakan Hukum
Jika semantik berkaitan dengan makna kata, maka pragmatik berkaitan dengan makna dalam konteks penggunaan. Dalam praktik peradilan, norma tidak pernah berdiri sendiri; ia selalu ditafsirkan dalam konteks sosial, politik, dan institusional. Penafsiran tersebut dipengaruhi oleh dinamika kebijakan kriminal, tekanan opini publik, serta paradigma penegakan hukum yang berkembang pada masanya. Oleh karena itu, makna suatu norma pidana dapat mengalami perluasan atau penyempitan tergantung pada bagaimana aparat penegak hukum memahami dan mengimplementasikannya dalam situasi konkret.
Orasi ilmiah tersebut menekankan pentingnya pendekatan komprehensif: pencegahan berbasis keluarga (Keluarga Bersinar), desa (Desa Bersinar), dan kolaborasi lintas sektor. Namun dalam praktik penegakan hukum, diskursus “perang melawan narkoba” sering membentuk kerangka pragmatik yang represif. Kerangka ini cenderung menempatkan setiap pelanggaran sebagai ancaman serius terhadap negara tanpa diferensiasi tingkat kesalahan dan peran pelaku. Akibatnya, orientasi kebijakan dapat bergeser dari pendekatan rehabilitatif dan preventif menuju penindakan yang bersifat seragam dan kurang proporsional.
Menurut Buzan (1991), isu keamanan dapat mengalami proses securitization, yakni ketika suatu isu dikonstruksi sebagai ancaman eksistensial sehingga membenarkan langkah-langkah luar biasa. Dalam konteks narkotika, securitization dapat memengaruhi interpretasi norma menjadi lebih keras dan ekstensif. Akibatnya: (1) pengguna narkotika kerap diperlakukan setara dengan pengedar, (2) terjadi disparitas putusan antar pengadilan, dan (3) Lapas mengalami kelebihan kapasitas.
Tyler (2006) menegaskan bahwa legitimasi hukum sangat bergantung pada persepsi keadilan prosedural. Jika masyarakat memandang hukum diterapkan secara tidak proporsional, maka kepercayaan publik menurun, yang pada akhirnya melemahkan keamanan nasional. Kepercayaan yang menurun dapat mendorong sikap apatis atau bahkan resistensi terhadap institusi penegak hukum. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi menghambat efektivitas kebijakan pemberantasan narkotika karena kurangnya partisipasi dan dukungan masyarakat.
Dalam perspektif linguistik forensik, makna norma terbentuk melalui interaksi antara teks dan konteks. Oleh karena itu, pembaruan norma harus disertai pedoman interpretasi yang konsisten agar tidak terjadi perluasan makna yang bertentangan dengan prinsip in dubio pro reo. Pedoman tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap keraguan dalam pembuktian ditafsirkan demi kepentingan terdakwa, sesuai dengan asas perlindungan hak asasi manusia. Dengan demikian, keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif dapat tetap terjaga dalam praktik peradilan pidana narkotika. Oleh karena itu, konsistensi interpretasi menjadi fondasi bagi terciptanya sistem hukum yang akuntabel dan berintegritas.
III. Reformulasi Norma dan Implikasinya bagi Keamanan Nasional dan Indonesia Emas 2045
Mengembangkan gagasan dalam orasi ilmiah tersebut, pembaruan sistem hukum pidana menjadi kebutuhan strategis. Penyelarasan antara KUHP Nasional dan UU Narkotika harus diarahkan pada kejelasan bahasa dan diferensiasi pelaku. Beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan: redefinisi unsur kepemilikan, penegasan unsur mens rea, penguatanpendekatan rehabilitatif, dan penyusunan pedoman interpretasi yudisial.
Pertama, redefinisi unsur kepemilikan dengan membedakan secara tegas tujuan konsumsi pribadi dan peredaran. Pembedaan ini penting untuk memastikan bahwa setiap bentuk penguasaan narkotika dinilai berdasarkan intensi dan konteks perbuatannya. Dengan adanya batasan yang eksplisit, aparat penegak hukum memiliki pedoman yang lebih objektif dalam menentukan kategori pelaku. Hal tersebut juga akan memperkuat penerapan asas proporsionalitas dalam pemidanaan. Pada akhirnya, kejelasan unsur kepemilikan dapat mencegah terjadinya kriminalisasi berlebihan terhadap pengguna yang seharusnya diprioritaskan untuk rehabilitasi.
Kedua, penegasan unsur mens rea sebagai syarat mutlak pertanggungjawaban pidana (Hart, 1968). Penegasan ini memastikan bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila terbukti memiliki niat atau kesadaran atas perbuatan yang dilakukannya. Dalam konteks tindak pidana narkotika, pembuktian mens rea menjadi kunci untuk membedakan antara pelaku peredaran gelap dan individu yang berada dalam situasi ketergantungan. Tanpa pembuktian unsur batiniah tersebut, pemidanaan berisiko bergeser ke arah pertanggungjawaban yang bersifat objektif semata. Oleh karena itu, integrasi unsur mens reasecara eksplisit dalam norma dan praktik peradilan merupakan langkah penting untuk menjaga prinsip keadilan dalam hukum pidana.
Ketiga, penguatan pendekatan rehabilitatif bagi pengguna dan pecandu. Pendekatan ini menempatkan pengguna sebagai subjek yang membutuhkan pemulihan, bukan semata-mata sebagai pelaku yang harus dihukum. Secara kriminologis dan sosiologis, rehabilitasi lebih efektif dalam memutus siklus ketergantungan dibandingkan pemidanaan jangka pendek tanpa intervensi medis dan psikososial. Selain itu, kebijakan rehabilitatif dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang selama ini mengalami kelebihan kapasitas akibat dominasi perkara narkotika. Dengan demikian, orientasi pemulihan sejalan dengan tujuan perlindungan generasi muda dan penguatan ketahanan nasional.
Keempat, penyusunan pedoman interpretasi yudisial untuk mencegah disparitas putusan. Pedoman ini diperlukan agar hakim memiliki rujukan yang seragam dalam menafsirkan unsur-unsur norma pidana narkotika. Dengan adanya standar interpretasi yang jelas, ruang subjektivitas yang berlebihan dalam penjatuhan putusan dapat diminimalkan. Hal ini juga akan memperkuat konsistensi dan prediktabilitas sistem peradilan pidana. Pada akhirnya, keseragaman interpretasi berkontribusi pada terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Keamanan nasional, sebagaimana ditegaskan dalam orasi ilmiah, bukan hanya soal ketegasan penindakan, tetapi juga efektivitas dan keadilan. Bahasa hukum yang presisi memperkuat legitimasi negara; legitimasi memperkuat stabilitas; dan stabilitas menjadi fondasi pembangunan jangka panjang. Dalam kerangka tersebut, pembaruan norma pidana narkotika harus dipandang sebagai bagian dari strategi besar penguatan ketahanan nasional. Dengan hukum yang jelas dan adil, negara tidak hanya mampu menindak pelanggaran, tetapi juga membangun kepercayaan dan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.
Dalam konteks Indonesia Emas 2045, generasi muda adalah modal utama. Norma pidana yang jelas dan proporsional akan lebih efektif melindungi mereka dari bahaya narkotika sekaligus dari risiko kriminalisasi yang tidak tepat. Perlindungan tersebut harus diwujudkan melalui keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan kebijakan rehabilitatif yang manusiawi. Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat represif, tetapi juga sebagai sarana pembinaan dan pemulihan sosial. Pada akhirnya, investasi pada generasi muda melalui kebijakan hukum yang adil merupakan investasi strategis bagi keberlanjutan pembangunan nasional.
Orasi Ilmiah “Narkoba, Keamanan, dan Masa Depan Indonesia dalam Perspektif Ilmu Hukum” yang disampaikan oleh Suyudi Arie Seto pada acara Penganugerahan Doktor Kehormatan (HC) di Universitas Tarumanagara memberikan fondasi konseptual kuat mengenai relasi narkotika dan keamanan nasional. Orasi tersebut menempatkan persoalan narkotika dalam kerangka ketahanan negara dan keberlanjutan pembangunan hukum nasional. Penekanan pada sinergi antara pencegahan, penindakan, dan pembinaan menunjukkan pendekatan yang komprehensif dan strategis. Gagasan tersebut sekaligus membuka ruang bagi pengembangan analisis akademik yang lebih mendalam, khususnya dalam perspektif bahasa hukum dan teori pertanggungjawaban pidana.
Tulisan ini mengembangkan gagasan tersebut dengan menunjukkan bahwa problem semantik dan pragmatik dalam konstruksi norma pidana narkotika memiliki implikasi langsung terhadap keadilan dan keamanan negara. Ambiguitas makna dan interpretasi yang tidak proporsional berpotensi menimbulkan overkriminalisasi dan melemahkan legitimasi hukum.
Dengan demikian, perang melawan narkoba harus disertai reformasi bahasa hukum yang presisi, proporsional, dan berbasis asas kesalahan. Melalui kejelasan norma dan konsistensi penerapan, Indonesia dapat menjaga keamanan nasional sekaligus menatap masa depan 2045 dengan keadilan dan martabat. Reformasi tersebut menuntut komitmen berkelanjutan dari pembentuk undang-undang, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan. Selain itu, partisipasi akademisi dan masyarakat sipil menjadi penting dalam mengawal kualitas perumusan dan implementasi norma. Oleh karena itu, sinergi antara ketegasan hukum dan keadilan substantif menjadi fondasi kokoh bagi terwujudnya negara hukum yang berintegritas dan berorientasi pada perlindungan generasi bangsa.[]





















