JURNALSECURITY| Jakarta–Seorang satpam perusahaan swasta di Jakarta, Eko Prabowo (35) ditangkap Bareskrim Polri. Eko dituduh melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Ia diduga mengunggah foto editan Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dengan adegan tak pantas.
Postingan tersebut diunggah Eko di akun Facebook pribadinya pada awal 2016. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sebuah ponsel merk Xiaomi dan sebuah simcard.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan jadi tersangka, penyidik tidak langsung melakukan penahanan karena dianggap kooperatif.
“Dengan pertimbangan kooperatif dalam pemeriksaan. Dan tetap dikenakan wajib lapor,” kata Rikwanto.
Atas perbuatannya, Eko dijerat diatur dalam pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [FR]