JURNALSECURITY.com| Jakarta–Pengurus DPP APSI, Jan Erold Rahakbauw menjelaskan meskipun telah ditetapkannya Keppres No. 63/2004 dan Pedoman Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional, namun implementasi sistem pengamanan Obvitnas masih dirasa belum optimal.
Dalam sebuah Seminar tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional beberapa waktu lalu, Erold mengatakan nanyak Obvitnas yang belum memiliki sistem pengamanan yang sesuai standar dengan standar yang telah ditetapkan serta rawan terhadap ancaman gangguan keamanan, seperti ancaman serangan terorisme yang dapat berdampak serius terhadap keamanan nasional.
Selain itu, Polri juga masih dihadapkan pada beberapa kelemahan atau kendala dalam penanganan Obvitnas, antara lain masih kurangnya koordinasi pengamanan antara pengelola obvitnas dengan Polri, sehingga bila terjadi gangguan keamanan, maka sulit bagi Polri untuk masuk ke lokasi obvitnas.
Persoalan lainnya adalah masih kurangnya pemahaman sistem pengamanan yang harus dilaksanakan oleh petugas keamanan, pengelola obvitnas masih belum peduli terhadap konfigurasi standar pengamanan, begitu juga sistem pengamanan obvitnas masih dibawah standar, sehingga kadang masih terjadi unjuk rasa di obvitnas.
Masih banyak sarana prasarana pengamanan Polri masih terbatas atau belum tercukupi, sebagai contoh belum terpasangnya CCTV, personil pengamanan Polri yang masih terbatas, belum dimanfaatkannya teknologi moderen/ canggih dalam sistem pengamanan serta pengelola obvitnas masih kurang peduli terhadap potensi lingkungan sosial untuk pelaksanaan pengamanan obvitnas.
Mengingat peranannya yang cukup strategis, obvitnas membutuhkan sistem pengamanan yang lebih kuat dan didasarkan atas standard sistem pengamanan yang ketat.
Mengingat dampak gangguan keamanan obvitnas yang bersifat nasional, maka pengamanan obvitnas menjadi tanggungjawab bersama seluruh pihak terkait (stakeholders). Oleh karena itu, dalam pengamanan obvitnas Polri harus bekerjasama dengan berbagai stakeholders, seperti pengelola obvitnas, kementerian/ lembaga non departemen terkait, pemerintah daerah, TNI, Ormas/LSM, Pers dan masyarakat.
Sedangkan dalam kerangka penanggulangan gangguan keamanan obvitnas, maka perlu dikembangkan sebuah sistem koordinasi yang mencakup peran dan tugas masing-masing stakeholders BUJP, User Pengguna Jasa Satpam. Sistem koordinasi ini dibutuhkan agar penanggulangan gangguan keamanan obvitnas dapat dilakukan secara cepat dan efektif sehingga mampu memperkecil dampak keamanan yang ditimbulkannya.
Tak kalah pentingnya juga melakukan pembinaan masyarakat sekitar obvitnas oleh BUJP, Polri, User Pengguna jasa Pengamanan, menggelar lokakarya atau seminar oleh ABUJAPI maupun APSI dan menjlain kerjasama antara User Pengguna jasa Pengamanan dan Pam Obvitnas Polri dan kerjasama koordinasi Operasional, Pelatihan antara BUJP Dan Polri dan User. [FR]