JURNALSECURITY | Palembang – Mantan Sekuriti PT Waskita Karya, pelaksana proyek Kayuagung – Palembang – Betung (Kapal Betung), Rizal ditangkap polisi. Pasalnya, ia diduga mencuri solar dan besi di tempatnya bekerja.
Peristiwa pencurian terjadi empat tahun lalu bersama tiga rekannya yang telah ditangkap. Komplotan ini dengan mudah mencuri solar dan besi karena, pelaku mengetahui situasi di lokasi pencurian.
“Saat itu polisi melakukan patroli di sekitar proyek Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan, melihat gelagat para pelaku mencurigakan hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan dan penangkapan,” kata Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil, seperti dilaporkan iNews.id, Jumat (10/9/2021).
Usai dilakukan pemeriksaan diketahui adanya nama Rizal yang terlibat pencurian yang mengakibatkan perusahaan rugi ratusan juta.
“Oktober 2017 itu perusahaan mengalami kerugian hingga ratusan juta,” ujarnya.
Rizal ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Pemulutan untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mantan sekuriti itu dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.”Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUH dengan ancaman pidana selama 5 tahun,” jelasnya. [lian]