Tiga oknum petugas satuan pengamanan (Satpam) yang bertugas di rumah sakit milik pemerintah di Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil diamankan Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda. Pasalnya, ketiganya terlibat pemalsuan surat rapid test antigen.
“Tiga pelaku merupakan pembuat dan dua adalah penumpang yang menggunakan jasa pembuatan rapid test antigen palsu ini,” jelas Kapolsek Kawasan Pelabuhan Kompol Aldi Alfa Faroqi kepada pers, Rabu (10/2/2021).
Ketiga oknum Satpam yang diamankan adalah Ardhani (40), Lodri (19), dan Jeri (19). Ardhani merupakan petugas keamanan atau satpam yang berjaga di rumah sakit milik pemerintah di Samarinda. Dia berperan memalsukan surat hasil rapid test antigen.
Sedangkan Lodri dan Jeri merupakan calon penumpang yang menggunakan surat antigen palsu.
“Yang bersangkutan adalah petugas keamanan di Rumah Sakit pemerintah, sementara dua pelaku lainnya kita amankan mereka saat akan berangkat pada hari Minggu (7/2/2021) lalu, tepatnya pukul 12.30 Wita,” ujar Aldi.
Aldi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi terkait adanya penggunaan rapid test antigen palsu, yang mana surat tersebut diterbitkan tanpa melalui pemeriksaan medis atau klinis.
Mendapat laporan itu, petugas kepolisian bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II, dan Pelindo IV Cabang Samarinda pun melakukan pengecekan.
Setelah dilakukan pengecekan pada penumpang yang akan menuju Parepare, Sulawesi Selatan, barulah terungkap modus rapid test antigen palsu ini. Polisi pun kemudian mengamankan Lodri dan Jeri.
Dari penangkapan itu, akhirnya polisi mengungkap dan menangkap pelaku lainnya, yakni Ardhani.
“Kini akibat perbuatannya ketiga pelaku terancam Pasal 263 (1) dan/atau Pasal 268 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya terancam hukuman 6 tahun penjara,” terang Aldi.[lian]