JURNALSECURITY.com| Lampung–Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak mulai disosialisasikan ke perusahaan-perusahaan, salah satunya ke perusahaan jasa pengamanan yang tergabung dalam Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJPI) yang ada di Lampung.
Ketua BPD ABUJAPI Lampung, Firman Jamal mengatakan, pihaknya dan Polda Lampung dalam hal ini Dirbinmas Lampung Kombes Prihartono E.L SIP menggelar pertemuan dengan anggota ABUJAPI Lampung untuk menyosialisasikan PP No. 60 tahun 2016 pada Kamis, 9 Februari 2017.
“Harapannya dari adanya aturan ini, jenis biaya yang berkaitan dengan jasa pengamanan menjadi jelas dan tidak ada lagi pungutan liar,” kata Firman kepada JurnalSecurity.com, Kamis (9/2).
Menurut Firman, sosialisasi peraturan pemerintah ini menyoal PNBP, KTA Satpam, ijazah satpam, kemudian surat ijin operasional BUJP. Sosialisasi ini dihadiri oleh Kasat Binmas Polres se Polda Lampung serta 30 BUJP yang ada di Lampung, baik yang lokal maupun non lokal.
“Adanya PP. 60 ini, berapa biaya yang harus dikeluarkan secara resmi oleh BUJP sudah jelas, semoga tak ada lagi pungutan-pungutan lain, yang biasanya dilakukan oleh oknum,” kata pria yang juga Direktur Utama PT. West Point Security Indonesia.
Firman menjelaskan, ABUJAPI Lampung saat ini memiliki anggota sebanyak 16 BUJP lokal. Ia menambahkan, masih banyak BUJP yang belum memahami keberadaan dan fungsi dari ABUJAPI. “Saya bersyukur, dengan adanya PP 60 ini, sudah banyak yang mulai memahami fungsi ABUJAPI. Karena kepolisian sebagai mitra, dan segala sesuatu akan dilimpahkan kepada ABUJAPI untuk urusan BUJP,” katanya.
Dirbinmas juga telah menyosialisasikan bahwa ABUJAPI adalah media mereka sebagai tempat berkumpul membuat suatu kebiajakan yang membantu kepolisian. Dirbinmas juga menekankan kepada perusahaan yang belum memiliki ijin di Lampung untuk segera mengurus ijin.
ABUJAPI Lampung berharap agar BUJP yang belum mengikutsertakan satpamnya dalam pendidikan dasar Gada Pratama untuk bisa mendaftarkan, karena dari jumlah security di Lampung 7.320 personil, yang mengikuti Diksar masih 50 persennya.
“Kita mengharap semua BUJP agar bisa menaati Perkap 24 tahun 2007, anggota yang belum melaksanakan Diksar untuk melaksanakannya karena itu kompetensi dasar sebagai anggota satpam,” tegasnya. [FR]