JURNALSECURITY | Jakarta – Bagi Anda yang berprofesi sebagai satpam, ada kabar gembira untuk kalian semua. Pasalnya, Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) tengah menjalankan program “Rumah Masa Depan untuk Satpam”.
Ketua DPD APSI Jambi, Eryanto Djunaidi mengatakan saat ini organisasinya tengah fokus untuk kesejahteraan pemulian profesi satpam. Karena untuk memuliakan satpam harus dipikirkan terlebih dahulu kesejahteraannya.
“Berawal dari hal-hal tersebut kami [DPD APSI Jambi] saat ini mencoba membuat suatu terobosan, yakni membuat rumah masa depan satpam. Karena kami ingin para satpam itu mempunyai rumah hunian sendiri,” ujar Eryanto ketika berbincang dengan APSI PodCast, yang diunggah di kanal youtube miliknya.
Kebetulan, lanjut Eryanto, dirinya mengenal baik dengan Developer Real Estate Jambi, Hasyim Ali. Karenanya, DPD APSI Jambi mencoba menyinkronkan program rumah masa depan bersamanya.
Eryanto menjelaskan, saat ini DPD APSI dan Real Estate Jambi sudah memiliki dua lokasi yang sudah siap dihuni satpam. Pertama, di area Talang Bakung . Dan Kedua, di Tanjung Nangko, Desa Kasang Pudak, Muara Jambi.
“Setiap lokasi jumlahnya ada 500 unit, sementara ini ada dua lokasi,” terangnya.
Sementara Developer Real Estate, Hasyim Ali mengatakan banyak keunggulan yang bisa didapatkan dari program “Rumah Masa Depan untuk Satpam ini”, di antaranya calon pemohon cukup membayar Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dan langsung terima kunci.
“Tanpa bayar apa-apa lagi. Nah, proses kita ke KPR. KPR bisa ke bank BTN yang biasa menyalurkan rumah subsidi, bisa ke bank BNI 46, bank 9 Jambi, bank Mandiri, itu bisa semua,” jelasnya.
Namun, kata dia, ada beberapa syarat sebelum pemohon mengajukan KPR. Salah satunya adalah pemohon harus menghubungi sekretariat APSI dan mendapat rekomendasi dari APSI.
“Dia [pemohon] boleh memilih lokasi mana saja yang dia mau. Cukup bayar Rp 5 juta, kita proses bank,” pungkasnya.
Sementara terkait bunga subsidi dari bank, Ali mengatakan terbilang sangat kecil, yakni sekitar 5 persen selama pemohon akad kredit.
“Misalnya pemohon akad kreditnya 10 tahun, ya bunganya tetap sampai 10 tahun. Flat. Tidak naik. Jadi, kalaa dia mau ambil 15 tahun, ya 15 tahun. 20 tahun, 20 tahun. Tapi bank batasnya sih biasanya 20 tahun,” terangnya.
Sementara jika pemohon mau request lokasi baru di daerah tempat lain, tambah dia, tidak ada masalah.
“Jadi misalkan sudah ada 100 peminat di tempat yang baru, kita bikin. Enggak ada masalah. Yang penting satpam sejahtera. Kita angkat derajatnya,” jelanya.[lian]