JURNALSECURITY.com| Jakarta–Potensi-potensi bahaya (hazard) dalam penerbangan harus ditangkal sedini mungkin. Termasuk diantaranya hal-hal yang nembahayakan penerbangan termasuk narkotika terhadap personil-personil penerbangan. Karena jika tidak dicegah, akan berpotensi menimbulkan kejadian negatif baik itu insiden maupun accident (kecelakaan).
Demikian diungkapkan Kepala Bagian Kerjasama dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agoes Soebagio, Senin (16/1/2017) di Jakarta.
Menurut Agoes, Ditjen Perhubungan Udara serius dan secara kontinyu menangkal hal-hal yang membahayakan penerbangan, terutama yang terkait narkotika di kalangan sumber daya manusia penerbangan. Penangkalan akan dilakukan sedini mungkin yaitu sebelum terbang dan kontinyu setelah pilot melakukan penerbangan.
“Hazard (potensi negatif) dalam suatu penerbangan harus ditangkal sedini mungkin. Jangan sampai kita kebobolan hingga terjadi kecelakaan karena menganggap enteng hal hal yang membahayakan penerbangan yang ada di sekitar kita,” ujarnya dikutip dephub.go.id.
Menurut Agoes, pemeriksaan awal terhadap kesehatan pilot perlu dilakukan secara terus menerus. Kalau dalam pemeriksaan awal ada indikasi positif narkotika, pilot dilarang terbang sementara dan dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Untuk menangkal hazard tersebut, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menggalang kerjasama dengan BNN untuk melakukan pemeriksaan awal dan lanjutan kepada personil penerbangan. [FR]