JURNALSECURITY | Karawang — Sejumlah petugas satuan pengamanan (Satpam) melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Karawang, H. Aef Syaepulloh saat dirinya meninjau pelaksanaan Gebyar Paten (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan), di Kecamatan Cilamaya Wetan, Jumat (10/6/2022).
Sebagai advokasi para karyawan, Ketua Karang Taruna Kecamatan Cilamaya Wetan, Ali Puja Kusuma, mengatakan, tekanan yang dialami para tenaga satpam di perusahaan Royal Security Indonesia ini sangat luar biasa.
Pasalnya, selama mereka bekerja di perusahaan kontraktor Samsung C&T, para petugas pengamanan (Satpam) itu mendaku mendapatkan gaji tidak sesuai dengan upah minimum kabupatan (UMK).
Selain itu, mereka juga diperas dengan bekerja selama 12 jam sehari tanpa hitungan lembur. Bahkan, jika mereka sakit, gaji mereka bakal dipotong sangat besar perusahaan mereka bernaung.
“Tuntutan mereka hanya tiga, pertama upah yang mereka minta minimum UMR Karawang, ke dua, jam kerjanya sesuai dengan aturan undang-undang (8 jam sehari), terakhir, jika bekerja over time dibayarkan uang lemburnya,” kata Ali kepada Wakil Bupati sebagaimana dikutip Jurnal Security dari spiritnews.co.id.
Diakuinya, para tenaga satpam di PLTGU Jawa-1 Cilamaya ketakutan dipecat sepihak oleh perusahaan. Jika melaporkan permasalahan tersebut kepada pemerintah atau media. Yang terbaru, perusahaan Royal Security Indonesia dibawah Samsung C-&T ini enggan mengeluarkan slip gaji para pekerjanya. Karena diduga khawatir slip gaji itu digunakan sebagai barang bukti untuk melapor.
“Tolong kami pak Wabup, kami sangat tertekan jika harus bekerja seperti ini terus,” ujar salah seorang satpam saat berdialog dengan Wakil Bupati Karawang.
Sementara Wakil Bupati Karawang, Aep Syaefulloh mengaku sudah mengetahui adanya pelanggaran tersebut. Pihaknya bahkan tengah menunggu laporan tertulis dari para pekerja di PLTGU Jawa-1. Untuk kemudian melakukan tindak lanjut atas pelaporan itu melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang.
“Pastinya laporan itu sudah kami terima, kita akan memastikan apakah pelanggaran yang dilaporkan itu benar apa tidak. Saat ini kita juga masih menunggu laporan tertulis dari para pekerja,” kata Wakil Bupati.
Berdasarkan laporan para pekerja, kata Wakil Bupati, upah yang petugas satpam terima selama bekerja di perusahaan Royal Security Indonesia hanya Rp 3,5 juta. Padahal UMK Karawang paling rendah Rp 4,7 juta per bulan.
Setelah mengetahui permasalahan ini, Wakil Bupati mengaku bakal berkoordinasi dengan pengawas Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Sebab, perselisihan pekerja yang terjadi di proyek PLTGU Jawa-1 itu tidak bisa dilakukan pihak Disnakertrans Karawang.
“Kita harus melaporkan kasus ini kepada pengawas dinas tenaga kerja provinsi, saya sudah sampaikan kepada Plt Kepala Disnaker Karawang, Pak Asip, agar segera berkoordinasi dengan korban dalam hal ini pekerja di PLTGU tersebut. Kalau hasilnya mereka dinyatakan salah, saya akan turun lagi untuk sidak ke sana,” jelasnya.[lian]