JURNALSECURITY | Majalengka — Satbinmas Polres Majalengka menertibkan seragam, atribut dan legalitas Satuan Pengaman (Satpam) di wilayah hukum Polres Majalengka, Kamis (30/12/2021). Kegiatan ini dalam rangka memperingati HUT Satpam ke-41.
Dari hasil sidaknya, terdapat beberapa satpam perusahaan yang tidak memiliki kualifikasi dan legalitas resmi berupa KTA (Kartu Tanda Anggota) dan Ijazah Gada Pratama.
Selain itu, surat izin operasional (SIO) dan ijin usaha Penyedia Jasa Satpam Ditbinmas Polda Jabar tidak ditemukan dan masa berlakunya sudah habis.
Satbinmas Polres Majalengka juga menemukan anggota satpam yang tidak menggunakan atribut sesuai Perpol Nomor 4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa.
Pemeriksaan penertiban satpam tanpa KTA dan seragam satpam ditemukan di beberapa perusahaan, Pt. Shoetown Ligung Indonesia, Pabrik Gula Jatitujuh, Toserba Surya Kadipaten, serta ditemukan vendors penyedia jasa satpam PT Korsa Boan Perkasa yang ada di perusahaan PT Indo Sung Il Jaya di wilayah Kecamatan Ligung.
Kasat Binmas AKP Rudy Djunardi mengatakan, mereka yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi penanggalan seragam satpam.
“Karena banyak kami temukan anggota satpam tidak memiliki KTA dan atribut tidak sesuai dengan Perkap,” kata Rudy.
Rudy juga mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan bertujuan untuk menertibkan seragam dan identitas Satuan Pengamanan berdasarkan Perkap no 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organiasasi Perusahaan dan atau Instansi atau Lembaga Pemerintah.
Dikatakan, satpam yang bertugas atau ditugaskan khususnya di wilayah hukum Polres Majalengka harus segera melegalkan diri atau dilegalkan.
Menurutnya, legalitas terhadap status satpam merupakan langkah dalam rangka mereformasi Satpam itu sendiri. Karenanya, semua satpam harus memiliki kemampuan bukan saja pada fisiknya, namun juga harus memiliki SDM yang baik.
AKP Rudy Djunardi menjelaskan, pada Pasal 1 ayat (2) Perpol Pamswakarsa menyatakan bahwa Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial.
Dengan adanya Perpol Pam Swakarsa, lanjutnya, maka terdapat pengakuan dari negara bahwa Satpam adalah suatu profesi, terkait dengan pemuliaan profesi Satpam.
“Di mana tentunya untuk menjalani profesi tersebut harus melalui pendidikan dan pelatihan satpam sehingga memiliki skill atau keahlian yang mumpuni untuk melakukan pekerjaannya,” jelasnya
Untuk itu, kata Rudy, diperlukan wawasan melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) satpam. Pasalnya, dengan diklat Satpam bisa memiliki kemampuan personal dengan satuan pengamanan dibidang teknis TPTKP atau Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara.
“Bagaimana mungkin bisa dikatakan sebagai Satpam, kalau kemampuan dan legalitasnya diragukan,” ujarnya.
Rudy mengimbau kepada perusahaan yang mempekerjakan satpam agar memberikan kesempatan diklat bagi satpam, karena satpam yang bekerja di sebuah perusahaan harus legal dengan identitas seperti KTA Ijazah dan PIN yang jelas.
“Kami tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak mengikuti prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan sesuai Perkap Kapolri,” tegas Rudy.[lian]