JURNALSECURITY | Kepri — Ditbinmas Polda Kepri melaksanakan penertiban penggunaan seragam satpam yang tidak sesuai ketentuan Perpol No 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa, di beberapa perusahaan pengguna jasa satpam di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau.
Pelaksanaan penertiban dipimpin langsunng Kasubditsatpam/Polsus Ditibinmas Polda Kepri, AKBP Rudi Syahriadi Idris bersama anggotanya, Senin (4/10/2021) lalu.
Selama sidak berlangsung, Ditbinmas Polda Kepri menemukan beberapa anggota satpam yang bertugas di lapangan tidak menggunakan atribut sesuai ketentuan Perpol No 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa.
Selain itu, Ditbinmas Polda Kepri juga menemukan anggota satpam yang tidak memiliki legalitas KTA Satpam atau belum mengikuti pendidikan dan latihan satpam.
“Bagi satpam yang melanggar ketentuan Perpol dilakukan pelepasan seragam satpam, dan diganti dengan pakaian batik yang sudah disiapkan tim penertiban,” ujar Rudi.
Sementara Tim Subdit Satpam Polsus Ditibinmas Polda Kepri juga memberikan peringatan dan menyampaikn kepada manajemen perusahanan agar mengarahkan dan memberikan kesempatan kepada anggota satpam yang terkena sidak untuk mengikuti pendidikan satpam minimal Gada Pratama.
Sebagaimana diketahui bersama, dengan diberlakukannya Perpol No 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa, seragam satpam sekarang mirip dengan kepolisian yakni berwarna cokelat. “Dan kepada satpam wajib memiliki legalitas KTA yang dikeluarkan Polda Kepri, minimal kualifikasi Gada Pratama,” kata Rudi mengingatkan.
Rudi juga mengingatkan kepada seluruh anggota satpam yang bertugas agar menggunakan atribut seragam satpam sesuai ketentuan Perpol No 4 Tahun 2020, dan memperhatikan masa berlaku KTA Satpam.
“Bagi satpam yang KTA-nya sudah mati agar segera melakukan perpanjangan masa berlaku di ruang pelayanan Subditsatpam atau Polsus Ditbinmas Polda Kepri,” jelasnya.[lian]