Jurnal Security
No Result
View All Result
17 May 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
  • SATPAM
    • TIPS SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
  • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • LOWONGAN KERJA
  • INSPIRATION
  • KRIMINAL
    • MODUS
    • NARKOBA
  • RAGAM
    • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • BISNIS
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
Jurnal Security
ADVERTISEMENT
Home RAGAM KESEHATAN

Mengenal Kesehatan dan Keselamatan Kerja

20/11/2016
in KESEHATAN
A A
Mengenal Kesehatan dan Keselamatan Kerja
1.8k
SHARES
Ayo ShareShare YukAyo ShareShare Yuk

JURNALSECURITY.com–K3 kepanjangan dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian.

Keberadaan K3 sangat penting bagi setiap orang yang bekerja dalam lingkungan perusahaan, terlebih yang bergerak di bidang produksi khususnya, dapat pentingnya memahami arti kesehatan dan keselamatan kerja dalam bekerja kesehariannya untuk kepentingannya sendiri atau memang diminta untuk menjaga hal-hal tersebut untuk meningkatkan kinerja dan mencegah potensi kerugian bagi perusahaan.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah seberapa penting perusahaan berkewajiban menjalankan prinsip K3 di lingkungan perusahaannya. Patut diketahui pula bahwa ide tentang K3 sudah ada sejak puluhan tahun lalu, namun sampai kini masih ada pekerja dan perusahaan yang belum memahami korelasi K3 dengan peningkatan kinerja perusahaan, bahkan tidak mengetahui aturannya tersebut. Sehingga seringkali mereka melihat peralatan K3 adalah sesuatu yang mahal dan seakan-akan mengganggu proses berkerjanya seorang pekerja. Untuk menjawab itu kita harus memahami filosofi pengaturan K3 yang telah ditetapkan pemerintah dalam undang-undang.

Undang-Undang K3

UU Keselamatan Kerja yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.

UU Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI.

ArtikelLain

Makanan yang Cocok di Musim Hujan untuk Stamina Tubuh

Makanan yang Cocok di Musim Hujan untuk Stamina Tubuh

16 December 2024
satpam jaga kesehatan

Pentingnya Kesehatan Satpam dalam Bertugas Pengamanan

4 December 2024
Ayam Bakar atau Ayam Goreng: Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?

Ayam Bakar atau Ayam Goreng: Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?

11 December 2024
Manfaat Olahraga bagi Satpam dalam Menjaga Kesehatan

Manfaat Olahraga bagi Satpam dalam Menjaga Kesehatan

15 November 2024

Dasar hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun 1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan. Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja.

Tiga unsur yang harus dipenuhi adalah: 1) Tempat kerja di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha. 2) Adanya tenaga kerja, dan 3)  Ada bahaya di tempat kerja.

UUKK bersifat preventif, artinya dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan kecelakaan kerja dapat dicegah. Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan dengan undang-undang yang berlaku sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah, mengurangi dan menjamin tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja untuk mendapatkan perlindungan, sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara aefisien, dan proses produksi berjalan lancar.

Tujuan  dan fungsi K3

Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja bertujuan untuk menjamin kesempurnaan atau kesehatan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya. Secara singkat, ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagaai berikut :

  1. Memelihara lingkungan kerja yang sehat.
  2. Mencegah, dan mengobati kecelakaan yang disebabkan akibat pekerjaan sewaktu bekerja.
  3. Mencegah dan mengobati keracunan yang ditimbulkan dari kerja
  4. Memelihara moral, mencegah, dan mengobati keracunan yang timbul dari kerja.
  5. Menyesuaikan kemampuan dengan pekerjaan, dan
  6. Merehabilitasi pekerja yang cedera atau sakit akibat pekerjaan.
    Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat.

Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.

Adapun yang menjadi tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut:

1)   Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.

2)   Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.

3)   Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.

Dalam hubungan kondisi-kondisi dan situasi di Indonesia, keselamatan kerja dinilai seperti berikut:

  1. Keselamatan kerja adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu gerbang bagi keamanan tenaga kerja, kecelakaan selain menjadi sebab hambatan-hambatan langsung juga merupakan kerugian-kerugian secara tidak langsung, yakni kerusakan mesin dan peralatan kerja, terhentinya proses produksi untuk beberapa saat, kerusakan pada lingkungan kerja dan lain-lain. Biaya-biaya sebagai akibat kecelakaan kerja, baik langsung ataupun tidak langsung, cukup bahkan kadang-kadang terlampau besar sehingga bila diperhitungkan secara nasional hal itu merupakan kehilangan yang berjumlah besar.
  2. Analisa kecelakaan secara nasional berdasarkan angka-angka yang masuk atas dasar wajib lapor kecelakaan dan data kompensasinya, dewasa ini seolah-olah relatif rendah dibandingkan dengan banyaknya jam kerja tenaga kerja.
  3. Potensi-potensi bahaya yang mengancam keselamatan pada berbagai sektor kegiatan ekonomi jelas dapat diobservasi, misalnya: (a) Sektor pertanian yang juga meliputi perkebunan menampilkan aspek-aspek bahaya potensial seperti modernisasi pertanian dengan penggunaan racun-racun hama dan pemakaian alay baru seperti mekanisasi. (b) Sektor industri disertai bahaya-bahaya potensial seperti keracunan- keracunan bahan kimia, kecelakaan-kecelakaan oleh mesin, kebakaran, ledakan-ledakan dan lain-lain. (c) Sektor pertambangan mempunyai risiko-risiko khusus sebagai akibat kecelakaan tambang, sehingga keselamatan pertambangan perlu dikembangkan secara sendiri, minyak dan gas bumi termasuk daerah rawan kecelakaan. (d) Sektor perhubungan ditandai dengan kecelakaan-kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara serta bahaya-bahaya potensial pada industri pariwisata, demikian pula telekomunikasi mempunyai kekhususan dalam risiko bahaya. (e) Sektor jasa, walaupun biasanya tidak rawan kecelakaan juga menghadapkan problematik bahaya kecelakaan khusus.
  4. Menurut observasi, angka frekuensi untuk kecelakaan-kecelakaan ringan yang tidak menyebabkan hilangnya hari kerja tetapi hanya jam kerja masih terlalu tinggi. Padahal dengan hilangnya satu atau dua jam sehari mengakibatkan kehilangan jam kerja yang besar secara keseluruhan.
  5. Analisa kecelakaan memperlihatkan bahwa untuk setiap kecelakaan ada faktor penyebabnya, sebab-sebab tersebut bersumber kepada alat-alat mekanik dan lingkungan serta kepada manusianya sendiri. Untuk mencegah kecelakaan, penyebab-penyebab ini harus dihilangkan.
  6. 85% dari sebab-sebab kecelakaan adalah faktor manusia, maka dari itu usaha-usaha keelamatan selain ditujukan kepada teknik mekanik juga harus memperhatikan secara khusus aspek manusiawi. Dalam hubungan ini, pendidikan dan penggairahan keselamatan kerja kepada tenaga kerja merupakan sarana yang sangat penting.
  7. Sekalipun upaya-upaya pencegahan telah maksimal, kecelakaan masih mungkin terjadi dan dalam hal ini adalah besar peranan kompensasi kecelakaan sebagai suatu segi jaminan sosial untuk meringankan bebab penderita.

Adapun fungsi dari kesehatan dan keselamatan kerja yaitu:

Fungsi dari Kesehatan kerja:

  1. Identifikasi dan Melakukan Penilaian terhadap resiko dari bahaya kesehatan di tempat kerja
  2. Memberikan saran terhadap perencanaan  dan pengorganisasian dan praktek kerja termasuk desain tempat kerja
  3. Memberikan saran, informasi, pelatihan dan edukasi tentang kesehatan kerja dan APD
  4. Memantau  kesehatan para pekerja
  5. Terlibat dalam proses rehabilitasi pekerja yang mengalami sakit/kecelakaan kerja
  6. Mengelola P3K dan tindakan darurat

Fungsi dari Keselamatan kerja:

  1. Antisipasi, identifikasi dan evaluasi kondisi dan praktek yang dapat membahayakan keselamatan para pekerja.
  2. Membuat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program
  3. Menerapkan, mendokumentasikan dan menginformasikan rekan lainnya dalam hal pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya
  4. Ukur, periksa kembali  keefektifitas pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya. [FR/bbs]

 

Tags: k3kesehatan kerjakeselamatan
SendShare702ShareTweet438

Redaksi

Anda punya info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

RelatedPosts

Pinggang Sakit Saat Duduk Lama? Ini Sebabnya

Pinggang Sakit Saat Duduk Lama? Ini Sebabnya

18 January 2017
Resiko Pekerjaan yang Menuntut Banyak Berdiri

Resiko Pekerjaan yang Menuntut Banyak Berdiri

11 February 2020
Jadwal Kerja Malam, Siapa Takut?

Jadwal Kerja Malam, Siapa Takut?

7 February 2020
5 Hal Anda Perlu Ketahui Sebelum Kerokan

5 Hal Anda Perlu Ketahui Sebelum Kerokan

22 January 2017
Satpam Perketat Pengamanan Kawasan Tanpa Rokok

Satpam Perketat Pengamanan Kawasan Tanpa Rokok

1 July 2017
Olahraga Lari Pagi, Solusi yang Sibuk Ngantor

Olahraga Lari Pagi, Solusi yang Sibuk Ngantor

24 February 2017
Tidur Lagi Usai Subuh, Sehatkah?

Tidur Lagi Usai Subuh, Sehatkah?

21 November 2016
Menkes Buka Pameran Kesehatan dan Alat Kesehatan

Menkes Buka Pameran Kesehatan dan Alat Kesehatan

18 November 2016
Ayam Bakar atau Ayam Goreng: Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?

Ayam Bakar atau Ayam Goreng: Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?

11 December 2024
Penelitian: Shift Kerja Pendek Sebabkan Sering Sakit

Penelitian: Shift Kerja Pendek Sebabkan Sering Sakit

27 November 2016
Next Post
Waow…Kini Drone Jadi Kurir Ngantar Piza

Waow...Kini Drone Jadi Kurir Ngantar Piza

Semester I, Serangan Cyber tembus 89 Juta Kali

Semester I, Serangan Cyber tembus 89 Juta Kali

Ahli Cyber Berikan 7 Tips Keamanan Online

Ahli Cyber Berikan 7 Tips Keamanan Online

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

jasa SEO DM Labs

Berita Populer

niluh

3S Untuk menjadi Professional Security

by Redaksi
19 April 2025

Tips Mencegah Maling Masuk Rumah dengan CCTV dan Satpam

Tips Mencegah Maling Masuk Rumah dengan CCTV dan Satpam

by Redaksi
28 April 2025

kta satpam

Memahami Fungsi KTA Satpam dan Penomoran Registrasi

by Redaksi
26 April 2025

45 tahun usia satpam

45 Tahun Usia Satpam, Kinerja dan Etos Kerjanya Butuh Evaluasi

by Redaksi
12 May 2025

53 Satpam di Kukar Ikuti Gada Pratama, Ini Pesan Bupati Edy Damansyah

53 Satpam di Kukar Ikuti Gada Pratama, Ini Pesan Bupati Edy Damansyah

by Redaksi
24 April 2025

Sistem Keamanan Rumah Pintar Apa yang Perlu Anda Ketahui

Sistem Keamanan Rumah Pintar: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

by Redaksi
24 April 2025

Pahami Peraturan Alih Daya, Aturan Hukum Outsourcing di Indonesia

Pahami Peraturan Alih Daya, Aturan Hukum Outsourcing di Indonesia

by redaksi
19 April 2025

Apa Itu Security dan Tugasnya Ini Penjelasannya

Apa Itu Security dan Tugasnya? Ini Penjelasannya

by Redaksi
24 April 2025

Inilah 5 Sebab Mengapa Satpam Perempuan Berambut Pendek

Inilah 5 Sebab Mengapa Satpam Perempuan Berambut Pendek

by Redaksi
25 April 2025

8 Tips Menjadi Satpam Perempuan Profesional di Bidang Keamanan

8 Tips Menjadi Satpam Perempuan Profesional di Bidang Keamanan

by Redaksi
30 April 2025

ARSIP

JASA ARTIKEL SEO

Mau website usaha Anda mudah ditemukan dalam mesin pencari Google? Digital Media Labs melalui Web Syndication melayani jasa penulisan artikel SEO.
Hubungi kami di: 085900018001

Web Syndication:

jurnalsecurity.com
promoukm.com
indonesiasentris.com
destinasiindnesia.com
caramakan.com
carasehat.net
seputarhalal.com
rumahayah.com
inilahkita.com
beritakamera.com
inibekasi.com
beasiswakampus.com

YOUTUBE

https://youtu.be/9ssSGvShxlw
Jurnal Security

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
  • SATPAM
    • TIPS SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
  • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • LOWONGAN KERJA
  • INSPIRATION
  • KRIMINAL
    • MODUS
    • NARKOBA
  • RAGAM
    • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • BISNIS
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs