• Latest
  • Trending
  • All
  • NEWS
  • SATPAM
  • POLRI
  • KOMUNITAS
  • GIAT BUJP
  • INSPIRATION
  • INDUSTRIAL SECURITY
  • ASOSIASI
  • REGULASI
  • TECHNOLOGY
  • KRIMINAL
  • MODUS
  • NARKOBA
  • TNI
  • FACEPAM
Mengenal Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Mengenal Kesehatan dan Keselamatan Kerja

20 November 2016
Aktor Rio Dewanto Perankan Satpam di Film ‘Kamu Tidak Sendiri’

Aktor Rio Dewanto Perankan Satpam di Film ‘Kamu Tidak Sendiri’

15 August 2022
Merasa Jadi Korban Pemukulan, Satpam dan Kontraktor Saling Lapor ke Polisi

Satpam Perumahan Dianiaya Tiga Pemuda Mabuk, Tiga Gigi Korban Rontok

15 August 2022
Polsek Kepohbaru Berikan Pembekalan dan Pelatihan ke Satpam Sekolah

Polsek Kepohbaru Berikan Pembekalan dan Pelatihan ke Satpam Sekolah

13 August 2022
Uji Coba Keamanan Baru, Twitter Blokir Komentar Kasar

Inilah 6 Tips Cara Menjaga Keamanan Data Pribadi di Medsos

13 August 2022
Amankan Stasiun Kereta Bawah Tanah, BART Kontrak Pac-Man

Amankan Stasiun Kereta Bawah Tanah, BART Kontrak Pac-Man

13 August 2022
Komunitas Satpam PPS Hadiri Undangan Rakerda ABUJAPI Jabar

Komunitas Satpam PPS Hadiri Undangan Rakerda ABUJAPI Jabar

12 August 2022
Bakamla RI dan Pusinfomar TNI Diskusi Soal Keamanan dan Keselamatan Laut

Bakamla RI dan Pusinfomar TNI Diskusi Soal Keamanan dan Keselamatan Laut

12 August 2022
Puluhan Satpam,BUJP dan User Ikut Bintek yang Digelar Polres Pangandaran

Puluhan Satpam,BUJP dan User Ikut Bintek yang Digelar Polres Pangandaran

12 August 2022
Bertemu Timnas Indonesia di Final, Vietnam Minta Jaminan Keamanan

Bertemu Timnas Indonesia di Final, Vietnam Minta Jaminan Keamanan

11 August 2022
Kapolda Riau Launching Tempat Pengurusan KTA Satpam di Mal

Mudah, Inilah Cara dan Syarat Memperpanjang KTA Satpam

11 August 2022
Buka Diksar Satpam Gada Pratama, Kapolres Mabar : Keamanan Merupakan Investasi

Buka Diksar Satpam Gada Pratama, Kapolres Mabar : Keamanan Merupakan Investasi

11 August 2022
Nyaris Diamuk Massa, Pelaku Terduga Curanmor Diamankan Satpam

Nyaris Diamuk Massa, Pelaku Terduga Curanmor Diamankan Satpam

10 August 2022
Satpam di Tangerang Amankan Sopir Angkot Pencuri Ban Serep

Satpam Kampus UIN Suska Riau Tangkap Tangan Pelaku Curat

10 August 2022
Imbas Bentrok KLB Demokrat, Satu Satpam Luka-luka

Lakukan Penganiyaan ke Anggota Polri, Calon Satpam Ditangkap saat Pelatihan

10 August 2022
  • HOME
  • NEWS
  • SATPAM
  • POLRI
  • ASOSIASI
  • GIAT BUJP
  • INSPIRATION
  • CERPAM
  • FACEPAM
  • BLOKNOTE
Monday, August 15, 2022
Jurnal Security
  • HOME
  • NEWS
  • SATPAM
  • POLRI
  • ASOSIASI
  • GIAT BUJP
  • INSPIRATION
  • CERPAM
  • FACEPAM
  • BLOKNOTE
No Result
View All Result
Jurnal Security
No Result
View All Result
Home HEALTH

Mengenal Kesehatan dan Keselamatan Kerja

by Redaksi
20/11/2016
in HEALTH
Reading Time: 4 mins read
Mengenal Kesehatan dan Keselamatan Kerja
660
SHARES
Ayo ShareAyo Share

JURNALSECURITY.com–K3 kepanjangan dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian.

Keberadaan K3 sangat penting bagi setiap orang yang bekerja dalam lingkungan perusahaan, terlebih yang bergerak di bidang produksi khususnya, dapat pentingnya memahami arti kesehatan dan keselamatan kerja dalam bekerja kesehariannya untuk kepentingannya sendiri atau memang diminta untuk menjaga hal-hal tersebut untuk meningkatkan kinerja dan mencegah potensi kerugian bagi perusahaan.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah seberapa penting perusahaan berkewajiban menjalankan prinsip K3 di lingkungan perusahaannya. Patut diketahui pula bahwa ide tentang K3 sudah ada sejak puluhan tahun lalu, namun sampai kini masih ada pekerja dan perusahaan yang belum memahami korelasi K3 dengan peningkatan kinerja perusahaan, bahkan tidak mengetahui aturannya tersebut. Sehingga seringkali mereka melihat peralatan K3 adalah sesuatu yang mahal dan seakan-akan mengganggu proses berkerjanya seorang pekerja. Untuk menjawab itu kita harus memahami filosofi pengaturan K3 yang telah ditetapkan pemerintah dalam undang-undang.

BACALAINNYA

Cegah Penyakit Hepatitis Misterius ke Anak, Satpam Sekolah Perketat Keamanan

Inilah Tips Agar Satpam Tak Cepat Lapar dan Haus Saat Puasa

Demi Keamanan Bayi, Ibu Hamil Sebaiknya Hindari Jamu

Jadwal Kerja Malam, Siapa Takut?

Satpam Perketat Pengamanan Kawasan Tanpa Rokok

Undang-Undang K3

UU Keselamatan Kerja yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.

UU Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI.

Dasar hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun 1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan. Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja.

Tiga unsur yang harus dipenuhi adalah: 1) Tempat kerja di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha. 2) Adanya tenaga kerja, dan 3)  Ada bahaya di tempat kerja.

UUKK bersifat preventif, artinya dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan kecelakaan kerja dapat dicegah. Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan dengan undang-undang yang berlaku sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah, mengurangi dan menjamin tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja untuk mendapatkan perlindungan, sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara aefisien, dan proses produksi berjalan lancar.

Tujuan  dan fungsi K3

Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja bertujuan untuk menjamin kesempurnaan atau kesehatan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya. Secara singkat, ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagaai berikut :

  1. Memelihara lingkungan kerja yang sehat.
  2. Mencegah, dan mengobati kecelakaan yang disebabkan akibat pekerjaan sewaktu bekerja.
  3. Mencegah dan mengobati keracunan yang ditimbulkan dari kerja
  4. Memelihara moral, mencegah, dan mengobati keracunan yang timbul dari kerja.
  5. Menyesuaikan kemampuan dengan pekerjaan, dan
  6. Merehabilitasi pekerja yang cedera atau sakit akibat pekerjaan.
    Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat.

Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.

Adapun yang menjadi tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut:

1)   Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.

2)   Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.

3)   Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.

Dalam hubungan kondisi-kondisi dan situasi di Indonesia, keselamatan kerja dinilai seperti berikut:

  1. Keselamatan kerja adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu gerbang bagi keamanan tenaga kerja, kecelakaan selain menjadi sebab hambatan-hambatan langsung juga merupakan kerugian-kerugian secara tidak langsung, yakni kerusakan mesin dan peralatan kerja, terhentinya proses produksi untuk beberapa saat, kerusakan pada lingkungan kerja dan lain-lain. Biaya-biaya sebagai akibat kecelakaan kerja, baik langsung ataupun tidak langsung, cukup bahkan kadang-kadang terlampau besar sehingga bila diperhitungkan secara nasional hal itu merupakan kehilangan yang berjumlah besar.
  2. Analisa kecelakaan secara nasional berdasarkan angka-angka yang masuk atas dasar wajib lapor kecelakaan dan data kompensasinya, dewasa ini seolah-olah relatif rendah dibandingkan dengan banyaknya jam kerja tenaga kerja.
  3. Potensi-potensi bahaya yang mengancam keselamatan pada berbagai sektor kegiatan ekonomi jelas dapat diobservasi, misalnya: (a) Sektor pertanian yang juga meliputi perkebunan menampilkan aspek-aspek bahaya potensial seperti modernisasi pertanian dengan penggunaan racun-racun hama dan pemakaian alay baru seperti mekanisasi. (b) Sektor industri disertai bahaya-bahaya potensial seperti keracunan- keracunan bahan kimia, kecelakaan-kecelakaan oleh mesin, kebakaran, ledakan-ledakan dan lain-lain. (c) Sektor pertambangan mempunyai risiko-risiko khusus sebagai akibat kecelakaan tambang, sehingga keselamatan pertambangan perlu dikembangkan secara sendiri, minyak dan gas bumi termasuk daerah rawan kecelakaan. (d) Sektor perhubungan ditandai dengan kecelakaan-kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara serta bahaya-bahaya potensial pada industri pariwisata, demikian pula telekomunikasi mempunyai kekhususan dalam risiko bahaya. (e) Sektor jasa, walaupun biasanya tidak rawan kecelakaan juga menghadapkan problematik bahaya kecelakaan khusus.
  4. Menurut observasi, angka frekuensi untuk kecelakaan-kecelakaan ringan yang tidak menyebabkan hilangnya hari kerja tetapi hanya jam kerja masih terlalu tinggi. Padahal dengan hilangnya satu atau dua jam sehari mengakibatkan kehilangan jam kerja yang besar secara keseluruhan.
  5. Analisa kecelakaan memperlihatkan bahwa untuk setiap kecelakaan ada faktor penyebabnya, sebab-sebab tersebut bersumber kepada alat-alat mekanik dan lingkungan serta kepada manusianya sendiri. Untuk mencegah kecelakaan, penyebab-penyebab ini harus dihilangkan.
  6. 85% dari sebab-sebab kecelakaan adalah faktor manusia, maka dari itu usaha-usaha keelamatan selain ditujukan kepada teknik mekanik juga harus memperhatikan secara khusus aspek manusiawi. Dalam hubungan ini, pendidikan dan penggairahan keselamatan kerja kepada tenaga kerja merupakan sarana yang sangat penting.
  7. Sekalipun upaya-upaya pencegahan telah maksimal, kecelakaan masih mungkin terjadi dan dalam hal ini adalah besar peranan kompensasi kecelakaan sebagai suatu segi jaminan sosial untuk meringankan bebab penderita.

Adapun fungsi dari kesehatan dan keselamatan kerja yaitu:

Fungsi dari Kesehatan kerja:

  1. Identifikasi dan Melakukan Penilaian terhadap resiko dari bahaya kesehatan di tempat kerja
  2. Memberikan saran terhadap perencanaan  dan pengorganisasian dan praktek kerja termasuk desain tempat kerja
  3. Memberikan saran, informasi, pelatihan dan edukasi tentang kesehatan kerja dan APD
  4. Memantau  kesehatan para pekerja
  5. Terlibat dalam proses rehabilitasi pekerja yang mengalami sakit/kecelakaan kerja
  6. Mengelola P3K dan tindakan darurat

Fungsi dari Keselamatan kerja:

  1. Antisipasi, identifikasi dan evaluasi kondisi dan praktek yang dapat membahayakan keselamatan para pekerja.
  2. Membuat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program
  3. Menerapkan, mendokumentasikan dan menginformasikan rekan lainnya dalam hal pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya
  4. Ukur, periksa kembali  keefektifitas pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya. [FR/bbs]

 

Tags: k3kesehatan kerjakeselamatan
Previous Post

Ocky Hariyanto Dua Kali Raih Penghargaan di HUT Satpam

Next Post

Waow…Kini Drone Jadi Kurir Ngantar Piza

Redaksi

Anda punya info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

Related Posts

Cegah Penyakit Hepatitis Misterius ke Anak, Satpam Sekolah Perketat Keamanan
HEALTH

Cegah Penyakit Hepatitis Misterius ke Anak, Satpam Sekolah Perketat Keamanan

13 May 2022
Inilah Tips Agar Satpam Tak Cepat Lapar dan Haus Saat Puasa
HEALTH

Inilah Tips Agar Satpam Tak Cepat Lapar dan Haus Saat Puasa

8 April 2022
Demi Keamanan Bayi, Ibu Hamil Sebaiknya Hindari Jamu
HEALTH

Demi Keamanan Bayi, Ibu Hamil Sebaiknya Hindari Jamu

8 August 2021
Jadwal Kerja Malam, Siapa Takut?
HEALTH

Jadwal Kerja Malam, Siapa Takut?

7 February 2020
Satpam Perketat Pengamanan Kawasan Tanpa Rokok
HEALTH

Satpam Perketat Pengamanan Kawasan Tanpa Rokok

1 July 2017
Olahraga Lari Pagi, Solusi yang Sibuk Ngantor
HEALTH

Olahraga Lari Pagi, Solusi yang Sibuk Ngantor

24 February 2017
Next Post
Waow…Kini Drone Jadi Kurir Ngantar Piza

Waow...Kini Drone Jadi Kurir Ngantar Piza

Semester I, Serangan Cyber tembus 89 Juta Kali

Semester I, Serangan Cyber tembus 89 Juta Kali

Ahli Cyber Berikan 7 Tips Keamanan Online

Ahli Cyber Berikan 7 Tips Keamanan Online

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

YOUTUBE JURNAL SECURITY

https://youtu.be/lgor9bCQ4RU

SUBSCRIBE JURNALSECURITY

TANGAN LANGIT | Kisah Inspiratif

https://youtu.be/NjAkoBDJRxI

INFO DIKLAT SATPAM

Diklat Gada Utama Ke-8

YUK DOWNLOAD DI PLAYSTORE

Jurnal Security

© 2016 Jurnal Security

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • SATPAM
  • POLRI
  • ASOSIASI
  • GIAT BUJP
  • INSPIRATION
  • CERPAM
  • FACEPAM
  • BLOKNOTE

© 2016 Jurnal Security