Jurnal Security
No Result
View All Result
15 December 2025
  • HOME
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI
Jurnal Security
ADVERTISEMENT
Home RAGAM KESEHATAN

Mengenal Kesehatan dan Keselamatan Kerja

20/11/2016
in KESEHATAN
A A
Mengenal Kesehatan dan Keselamatan Kerja
1.8k
SHARES
Ayo ShareShare YukAyo ShareShare Yuk

JURNALSECURITY.com–K3 kepanjangan dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian.

Keberadaan K3 sangat penting bagi setiap orang yang bekerja dalam lingkungan perusahaan, terlebih yang bergerak di bidang produksi khususnya, dapat pentingnya memahami arti kesehatan dan keselamatan kerja dalam bekerja kesehariannya untuk kepentingannya sendiri atau memang diminta untuk menjaga hal-hal tersebut untuk meningkatkan kinerja dan mencegah potensi kerugian bagi perusahaan.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah seberapa penting perusahaan berkewajiban menjalankan prinsip K3 di lingkungan perusahaannya. Patut diketahui pula bahwa ide tentang K3 sudah ada sejak puluhan tahun lalu, namun sampai kini masih ada pekerja dan perusahaan yang belum memahami korelasi K3 dengan peningkatan kinerja perusahaan, bahkan tidak mengetahui aturannya tersebut. Sehingga seringkali mereka melihat peralatan K3 adalah sesuatu yang mahal dan seakan-akan mengganggu proses berkerjanya seorang pekerja. Untuk menjawab itu kita harus memahami filosofi pengaturan K3 yang telah ditetapkan pemerintah dalam undang-undang.

Undang-Undang K3

UU Keselamatan Kerja yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.

UU Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI.

ArtikelLain

Menjaga Lingkungan di Area Pariwisata di Cirebon

Menjaga Lingkungan di Area Pariwisata di Cirebon

24 November 2025
gerak jalan satpam

10 Jenis Olahraga yang Cocok untuk Satpam

10 November 2025
Cara Satpam Mengarahkan Pengunjung Buang Sampah di Tempatnya

Cara Satpam Mengarahkan Pengunjung Buang Sampah di Tempatnya

9 November 2025
satpam gorontalo

Satpam Motor Penggerak Ramah Lingkungan di Area Kerjanya

5 December 2025

Dasar hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun 1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan. Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja.

Tiga unsur yang harus dipenuhi adalah: 1) Tempat kerja di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha. 2) Adanya tenaga kerja, dan 3)  Ada bahaya di tempat kerja.

UUKK bersifat preventif, artinya dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan kecelakaan kerja dapat dicegah. Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan dengan undang-undang yang berlaku sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah, mengurangi dan menjamin tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja untuk mendapatkan perlindungan, sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara aefisien, dan proses produksi berjalan lancar.

Tujuan  dan fungsi K3

Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja bertujuan untuk menjamin kesempurnaan atau kesehatan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya. Secara singkat, ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagaai berikut :

  1. Memelihara lingkungan kerja yang sehat.
  2. Mencegah, dan mengobati kecelakaan yang disebabkan akibat pekerjaan sewaktu bekerja.
  3. Mencegah dan mengobati keracunan yang ditimbulkan dari kerja
  4. Memelihara moral, mencegah, dan mengobati keracunan yang timbul dari kerja.
  5. Menyesuaikan kemampuan dengan pekerjaan, dan
  6. Merehabilitasi pekerja yang cedera atau sakit akibat pekerjaan.
    Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat.

Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.

Adapun yang menjadi tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut:

1)   Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.

2)   Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.

3)   Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.

Dalam hubungan kondisi-kondisi dan situasi di Indonesia, keselamatan kerja dinilai seperti berikut:

  1. Keselamatan kerja adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu gerbang bagi keamanan tenaga kerja, kecelakaan selain menjadi sebab hambatan-hambatan langsung juga merupakan kerugian-kerugian secara tidak langsung, yakni kerusakan mesin dan peralatan kerja, terhentinya proses produksi untuk beberapa saat, kerusakan pada lingkungan kerja dan lain-lain. Biaya-biaya sebagai akibat kecelakaan kerja, baik langsung ataupun tidak langsung, cukup bahkan kadang-kadang terlampau besar sehingga bila diperhitungkan secara nasional hal itu merupakan kehilangan yang berjumlah besar.
  2. Analisa kecelakaan secara nasional berdasarkan angka-angka yang masuk atas dasar wajib lapor kecelakaan dan data kompensasinya, dewasa ini seolah-olah relatif rendah dibandingkan dengan banyaknya jam kerja tenaga kerja.
  3. Potensi-potensi bahaya yang mengancam keselamatan pada berbagai sektor kegiatan ekonomi jelas dapat diobservasi, misalnya: (a) Sektor pertanian yang juga meliputi perkebunan menampilkan aspek-aspek bahaya potensial seperti modernisasi pertanian dengan penggunaan racun-racun hama dan pemakaian alay baru seperti mekanisasi. (b) Sektor industri disertai bahaya-bahaya potensial seperti keracunan- keracunan bahan kimia, kecelakaan-kecelakaan oleh mesin, kebakaran, ledakan-ledakan dan lain-lain. (c) Sektor pertambangan mempunyai risiko-risiko khusus sebagai akibat kecelakaan tambang, sehingga keselamatan pertambangan perlu dikembangkan secara sendiri, minyak dan gas bumi termasuk daerah rawan kecelakaan. (d) Sektor perhubungan ditandai dengan kecelakaan-kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara serta bahaya-bahaya potensial pada industri pariwisata, demikian pula telekomunikasi mempunyai kekhususan dalam risiko bahaya. (e) Sektor jasa, walaupun biasanya tidak rawan kecelakaan juga menghadapkan problematik bahaya kecelakaan khusus.
  4. Menurut observasi, angka frekuensi untuk kecelakaan-kecelakaan ringan yang tidak menyebabkan hilangnya hari kerja tetapi hanya jam kerja masih terlalu tinggi. Padahal dengan hilangnya satu atau dua jam sehari mengakibatkan kehilangan jam kerja yang besar secara keseluruhan.
  5. Analisa kecelakaan memperlihatkan bahwa untuk setiap kecelakaan ada faktor penyebabnya, sebab-sebab tersebut bersumber kepada alat-alat mekanik dan lingkungan serta kepada manusianya sendiri. Untuk mencegah kecelakaan, penyebab-penyebab ini harus dihilangkan.
  6. 85% dari sebab-sebab kecelakaan adalah faktor manusia, maka dari itu usaha-usaha keelamatan selain ditujukan kepada teknik mekanik juga harus memperhatikan secara khusus aspek manusiawi. Dalam hubungan ini, pendidikan dan penggairahan keselamatan kerja kepada tenaga kerja merupakan sarana yang sangat penting.
  7. Sekalipun upaya-upaya pencegahan telah maksimal, kecelakaan masih mungkin terjadi dan dalam hal ini adalah besar peranan kompensasi kecelakaan sebagai suatu segi jaminan sosial untuk meringankan bebab penderita.

Adapun fungsi dari kesehatan dan keselamatan kerja yaitu:

Fungsi dari Kesehatan kerja:

  1. Identifikasi dan Melakukan Penilaian terhadap resiko dari bahaya kesehatan di tempat kerja
  2. Memberikan saran terhadap perencanaan  dan pengorganisasian dan praktek kerja termasuk desain tempat kerja
  3. Memberikan saran, informasi, pelatihan dan edukasi tentang kesehatan kerja dan APD
  4. Memantau  kesehatan para pekerja
  5. Terlibat dalam proses rehabilitasi pekerja yang mengalami sakit/kecelakaan kerja
  6. Mengelola P3K dan tindakan darurat

Fungsi dari Keselamatan kerja:

  1. Antisipasi, identifikasi dan evaluasi kondisi dan praktek yang dapat membahayakan keselamatan para pekerja.
  2. Membuat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program
  3. Menerapkan, mendokumentasikan dan menginformasikan rekan lainnya dalam hal pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya
  4. Ukur, periksa kembali  keefektifitas pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya. [FR/bbs]

 

Tags: k3kesehatan kerjakeselamatan
SendShare704ShareTweet439

Redaksi

Anda punya info menarik seputar satpam berprestasi, giat perusahaan BUJP atau komunitas satpam? Kirimkan rilis tulisannya ke email beritasatpam@gmail.com. Terima kasih

RelatedPosts

Pinggang Sakit Saat Duduk Lama? Ini Sebabnya

Pinggang Sakit Saat Duduk Lama? Ini Sebabnya

18 January 2017
Resiko Pekerjaan yang Menuntut Banyak Berdiri

Resiko Pekerjaan yang Menuntut Banyak Berdiri

11 February 2020
Jadwal Kerja Malam, Siapa Takut?

Jadwal Kerja Malam, Siapa Takut?

7 February 2020
5 Hal Anda Perlu Ketahui Sebelum Kerokan

5 Hal Anda Perlu Ketahui Sebelum Kerokan

22 January 2017
Satpam Perketat Pengamanan Kawasan Tanpa Rokok

Satpam Perketat Pengamanan Kawasan Tanpa Rokok

1 July 2017
Olahraga Lari Pagi, Solusi yang Sibuk Ngantor

Olahraga Lari Pagi, Solusi yang Sibuk Ngantor

24 February 2017
Tidur Lagi Usai Subuh, Sehatkah?

Tidur Lagi Usai Subuh, Sehatkah?

21 November 2016
Ayam Bakar atau Ayam Goreng: Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?

Ayam Bakar atau Ayam Goreng: Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?

11 December 2024
Menkes Buka Pameran Kesehatan dan Alat Kesehatan

Menkes Buka Pameran Kesehatan dan Alat Kesehatan

18 November 2016
Penelitian: Shift Kerja Pendek Sebabkan Sering Sakit

Penelitian: Shift Kerja Pendek Sebabkan Sering Sakit

27 November 2016
Next Post
Waow…Kini Drone Jadi Kurir Ngantar Piza

Waow...Kini Drone Jadi Kurir Ngantar Piza

Semester I, Serangan Cyber tembus 89 Juta Kali

Semester I, Serangan Cyber tembus 89 Juta Kali

Ahli Cyber Berikan 7 Tips Keamanan Online

Ahli Cyber Berikan 7 Tips Keamanan Online

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

jasa SEO DM Labs

Berita Populer

Polda Metro Libatkan 1.500 Satpam dan Satkamling Jaga Jakarta

Polda Metro Libatkan 1.500 Satpam dan Satkamling Jaga Jakarta

by Redaksi
29 November 2025

satpam berbaris

Peran Satpam di Musim Hujan: Tetap Siaga di Tengah Ancaman Banjir

by Redaksi
8 December 2025

jasa pelatihan satpam

Pentingnya Pelatihan Satpam dalam Menjalankan Tugas Keamanan

by Redaksi
26 November 2025

Musim Banjir dan Longsor, Bagaimana Peran Satpam di Area Kerja?

Musim Banjir dan Longsor, Bagaimana Peran Satpam di Area Kerja?

by Redaksi
14 December 2025

kopi satpam

Kopi dan Satpam: Sahabat Setia dalam Menjaga Keamanan

by Redaksi
4 December 2025

Satpam di Musim Hujan, Tetap Tangguh di Tengah Cuaca Ekstrem

Satpam di Musim Hujan, Tetap Tangguh di Tengah Cuaca Ekstrem

by Redaksi
4 December 2025

kepabeanan

Solusi Digital Permudah Bisnis Ekspor-Impor & Custom Clearance

by Redaksi
17 November 2025

satpam satkamling

2 Satpam dan 2 Satkamling Raih Penghargaan dari Polda Metro Jaya

by Redaksi
29 November 2025

bisnis sampingan satpam

Peran Satpam di Lingkungan Kerja: Garda Terdepan Keamanan dan Kenyamanan

by Redaksi
6 December 2025

latihan menembak satpam

DPD APSI dan ABUJAPI Jatim Gelar Latihan Menembak Peringati HUT ke-45 Satpam

by Redaksi
14 December 2025

ARSIP

JASA ARTIKEL SEO

Mau website usaha Anda mudah ditemukan dalam mesin pencari Google? Digital Media Labs melalui Web Syndication melayani jasa penulisan artikel SEO dan backlink.
Hubungi kami di: 085900018001

Web Syndication:

jurnalsecurity.com
promoukm.com
kilasekonomi.com
indonesiasentris.com
destinasiindnesia.com
caramakan.com
carasehat.net
seputarhalal.com
rumahayah.com
inilahkita.com
beritakamera.com
inibekasi.com
beasiswakampus.com
megapolitan.id
beritasantai.com
wartaregional.com
Surabayakota.com
Portalmahasiswa.com

YOUTUBE

https://youtu.be/9ssSGvShxlw
Jurnal Security

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • ENGLISH

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
    • NEWS
  • INSPIRATION
    • SATPAM
    • CERITA SATPAM
    • FACEPAM
    • TIPS SATPAM
  • POLRI
    • TNI
    • REGULASI
    • ASOSIASI
    • KOMUNITAS
  • INDUSTRI
    • GIAT BUJP
    • BISNIS
    • LOWONGAN KERJA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • MODUS
  • TEKNOLOGI
    • SECURITY SYSTEM
    • CYBER
    • KESEHATAN
  • BLOKNOTE
    • KOLOM OPINI

© 2016 Jurnal Security | By Digital Media Labs