JURNALSECURITY.com| Kepahiang–Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah disahkan DPRD Kabupaten Kepahiang. Untuk realisasi pelaksanaannya tinggal menunggu Peraturan Bupati (perbup) dan juga sosialisasi kepada masyarakat.
Salah satu titik yang menjadi perhatian serius yang diatur dalam Perda tersebut yakni di lingkungan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, dan fasilitas lainnya. Dimana masyarakat tidak bisa merokok saat berada di kawasan ini.
“Sebelum perda disahkan, kita sudah melarang merokok di kawasan RSUD ini,” ujar Plt. Dirut RSUD Kepahiang, dr. Febi Nursanda melalui Kabag TU, H. Tajri Fauzan, SKM, M.Kes.
Adanya perda tersebut tentu saja berdampak positif bagi rumah sakit. Menindaklanjuti hal itulah, pihak rumah sakit akan memperketat pengawasan bagi keluarga pasien yang masih nekat merokok di kawasan RSUD.
“Kita akan memperketat pengamanannya, kita minta memang masyarakat yang ingin merokok keluar dari pagar RSUD, sesuai isi Perda tersebut,” papar Tajri dilansir harianrakyatbengkulu.com.
Guna memaksimalkan pengawasan, mereka akan mengintensifkan personil satuan pengamanan (satpam) RSUD untuk melarang bila ada masyarakat yang merokok saat masih berada di RSUD. “Satpam rumah sakit akan mengawasi, mereka akan menegur bila ada yang masih merokok. Yang jelas akan terus kita sosialisasikan,” pungkasnya. [FR]