JURNALSECURITY.com| Aceh–Dir Binmas Polda Aceh Kombes Erwin Usman mengungkapkan, dari 5.000 tenaga satuan pengamanan (satpam) yang tersebar di seluruh Aceh, 4.000 di antaranya belum memiliki kartu tanda anggota (KTA).
“Untuk itu, perusaaan penyedia jasa pengamanan agar segera menyekolahkan satpamnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya pada acara pembukaan Musyawarah Daerah (Musda-1) Asosiasi Badan Usaja Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Aceh di Banda Aceh, Rabu (25/1).
Pada Musda yang dihadiri Ketua Umum ABUJAPI Pusat Budi Rianto, Dir Bimas Erwin menyatakan, penyedia jasa pengamana harus melakukan koordinasi Bidang Kamtibmas agar terwujudnya pengamanan dan pelayanan untuk masyarakat.
Ketua Umum ABUJAPI Budi Rianto juga menyampaikan, satpam mengemban tugas yang mulia sesuai dengan amanah undang-undang bersama pihak kepolisian menjaga kemananan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ia juga mengatakan, tenaga satpam wajib memiliki sertifikat yang benar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan diharapkan kepada penyedia jasa pengamanan menggandeng pihak terkait untuk menjaga keamanan dalam negeri.
“Sebagai mitra kepolisian penyedia jasa tenaga kerja satpam harus menggandeng pihak kepolian demi terwujudnya keamanan dalam negeri,” ujarnya dikutip berita Antara.
Dalam Musda-I ABUJAPI Aceh itu melalui sidang pleno terbuka juga telah ditetapkan Nasrul Azan sebagai Ketua ABUJAPI Aceh masa bakti periode 2017-2022.
Kemudian, pengurus ABUJAPI Aceh periode 2017-2022 diharuskan segera membentuk kepegurusan organisasi dan melakukan koordinasi yang optimal dengan semua pihak termasuk penyedia jasa pengamanan di Aceh agar terjalinnya hubungan kerja yang humanis sesama penyedia jasa pengamanan. [FR]