JURNALSECURITY | Jakarta – Petugas keamanan atau satpam yang bertugas di perumahan Pesanggrahan diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan.
Pemeriksaan itu terkait kesaksian satpam yang tak jauh dari lokasi tempat kejadian Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak pengurus GP Anshar, Cristalino David Ozora (17) alias David.
Polres Metro Jakarta Selatan juga masih terus mendalami fakta di lapangan mengenai kasus penganiayaan anak di bawah umur tersebut.
Selain itu, Kuasa hukum dari tersangka Sean Lukas teman Mario Dandy juga masih memberikan keterangan kepada pihak kepolisian, pada Selasa (28/2/2023).
Selain satpam, pihak kepolisian sebelumnya telah memeriksa beberapa saksi lain yaitu AG dan APA.
Pihak kepolisian akan memeriksa beberapa saksi ahli yaitu, ahli psikologi, ahli bahasa, ahli IT, dan ahli pidana.
Kepolisian mengatakan, kasus ini masih berkaitan dengan pengadilan anak dan UU Perlindungan Anak, karena saksi dan korban merupakan kategori usia anak-anak.
Terlihat botol minuman keras di dalam mobil Rubicon yang digunakan Mario Dandy saat menemui David, dan saat ini menjadi barang bukti.
Mario Dandy terancam pasal 76c juncto Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan terancam hukuman 5 tahun penjara.[lian]