JURNALSECURITY | Jakarta – Narapidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer akhirnya batal ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Alasannya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) mempertimbangkan keamanan justice collaborator Eliezer.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Apriyanti mengatakan langkah itu diambil berdasarkan koordinasi dan kerja sama dan juga rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Berdasarkan rekomendasi dari LPSK dengan pertimbangan keamanan Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di Rutan Bareskrim dengan pertimbangan keamanan,” kata Rika di Lapas Kelas IIA Salemba, Senin (27/2/2023) malam sebagaimana dikutip Jurnal Security dari Berita Satu.
Sebelumnya, Eliezer bersama rombongan tiba di Lapas Kelas II Salemba sekitar pukul 15.00 WIB. Eliezer menjalani proses registrasi pendaftaran mulai dari sidik jari dan lainnya hingga pemeriksaan kesehatan dan asesmen.
Eliezer sendiri dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023.
“Senin 27 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan vonis 1 tahun 6 bulan, dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/2/2023).