JURNALSECURITY | Situbondo — Polri telah mengesahkan seragam satuan pengamanan (Satpam) menjadi warna krem dengan bawahan cokelat tua.
Hal itu berdasarkan ketentuan Polri melalui Perpol Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.
Dengan adanya hal tersebut diatas Kanit Binmas Polsek Asembagus Iptu Gatot Hermanto bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi ke beberapa instansi tentang perubahan warna seragam satpam tersebut, pada Jumat (27/01/2023).
“Pergantian warna seragam satpam ini untuk menghindari permasalahan dalam masyarakat guna membedakan antara satuan pengamanan dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.” ujar Iptu Gatot.
Penggunaan seragam satpam terbaru ini mulai berlaku pada 16 Januari 2023 sebagaimana diundangkan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H Laoly.
Sebagaimana diketahui, Polri resmi memperkenalkan warna baru baju seragam satpam berwana krem pada acara HUT Satpam ke-41, pada Rabu (2/2/2022).
Iptu Gatot juga menyampaikan pemilihan warna krem juga dilakukan untuk menciptakan keharmonisan antara Polri dan Satpam.