JURNALSECURITY.com| Jakarta—Terkait langkah Polres Karangayar yang merazia satpam yang belum bersertifikat, Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (BPD-Abujapi) Jawa Tengah, Toes Adi. H Widaningrat, SH MM mengatakan BUJP hendaknya memberikan solusi bagi satpam yang bertugas.
Lebih lanjut, Toes menjelaskan, satpam yang bersangkutan dan perusahaan pengguna hendaknya berjanji dalam surat pernyataan bahwa akan segera mengikuti pendidikan dasar satpam gada pratama.
“Hendaknya juga ditertibkan BUJP dan oknum yang pasang tarif harga diklat berlebihan yang ini memberatkan anggota satpam,” katanya kepada JurnalSecurity.com, Minggu (20/8).
Toes dalam hal ini memberikan sebuah solusi bagi satpam agar bisa mengikuti diksar dengan cara BUJP dan pihak terkait kerjasama dengan bank untuk memberikan pinjaman biaya diklat yang bisa dicicil melalui potong gaji selama 6 bulan sampai 12 bulan, “Seperti saya sudah kerjasama dengan bank Mandiri dan bank BPR relasi saya,” katanya.
Selain pinjam ke bank, BUJP juga bisa memberikan pinjaman dengan cara dipotong gajinya selama 6 bulan tanpa melalui bank. Ada juga dengan sistem arisan antar teman sesama satpam.
Terkait adanya razia ini, Toes berharap Polri rajin secara berkala keliling ke semua perusahaan pengguna satpam dan Abujapi Jateng mendukungnya. Tanpa Abujapi pun Polri harus rajin sidak. “Semua pimpinan BUJP lebih tegas dan rajin tegur dan ikutkan satpamnya ke diklat dan menyurati semua usernya untuk ikut mendukung,” paparnya.
Kegiatan sidak sudah menjadi tugas utama Polri, sementara Abujapi mendukung dan BUJP serta pengguna itu yang harus rajin juga menegur dan membantu satpam bisa mudah dapat uang untuk mengikuti Diklat.
Sebelumnya, Satbinmas Polres Karanganyar melakukan razia ke berbagai perusahaan yang ada di Karanganyar. Dari lima perusahaan yang didatangi tim Satbinmas, ada 15 satpam yang ternyata belum memiliki sertifikat. Karena itu mereka langsung diminta menanggalkan pakaian seragam satpamnya, dan diganti dengan pakaian batik biasa.
“Ini merupakan program lanjutan yang dicanangkan Kapolres Karanganyar tentang pelaksanaan tugas pembinaan pengamanan swakarsa, khususnya yang melibatkan anggota satpam di semua instansi dan perusahaan,” kata Kasat Binmas Polres Karanganyar, AKP Suwarsi seperti diberitakan suaramerdeka.com.
Suwarsi mengatakan bahwa ini sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 24 tahun 2007 tentang sistem pengamanan organisasi perusahaan dan instansi, maka satpam wajib memiliki sertifikat minimal pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan gada pratama, sampai gada utama. [FR]