JURNALSECURITY.com| Surabaya– Sigit Setiawan (34), Komandan Regu (Danru) satuan pengamanan Lotte Mart Surabaya, meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya terhadap pasangan mesum yang terpergok di kamar pas.
Satpam Sigit ditetapkan tersangka dalam kasus video penggerebekan pasangan remaja yang tepergok melakukan perbuatan mesum di kamar pas. Atas perbuatannya, Sigit dijebloskan ke sel tahanan Mapolrestabes Surabaya, Kamis (17/3).
“Saya atas pribadi dan keluarga minta maaf kepada masyarakat. Terutama kepada kedua korban (pasangan remaja mesum) dan keluarganya,” kata Sigit setelah menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya.
Sigit mengaku melarang pasangan remaja tersebut mengenakan celana yang sudah dilepas dan menggiringnya sejauh 100 meter karena emosi. Langkah itu dia lakukan secara spontan.
“Melarang pakai celana itu spontanitas. Saya menyesal dan meminta maaf, termasuk men-share video ke grup WA. Saya terima apa pun hukuman dan sanksi yang diberikan,” ungkap Sigit menyesal.
Seperti dikabarkan tribunnews, Sigit bekerja sebagai petugas satpam Lotte Mart sejak November 2016.
Sigit ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam. Pria yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Maret 2017 ini diperiksa penyidik mulai pukul 10.00-15.00.WIB.
“Setelah memeriksa tersangka Sigit, kami melakukan penahanan hingga 20 hari ke depan. Tadi dalam pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Shilitonga.
Polisi menjerat tersangka Sigit dengan Pasal 35 dan Pasal 37 UU Pornografi. Kemudian tersangka juga dijerat Pasal 52 ayat 1 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). [FR]