JURNALSECURITY.com| Yogjakarta—Modus baru kejahatan dengan berpura-pura kecelakaan lalu lintas. Unit Reskrim Polsek Danurejan, Kota Yogyakarta, berhasil mengungkap kejahatan dengan modus kecelakaan lalu lintas ini.
Pelaku bernama Supriyanto (46). Dia berpura-pura mengalami kecelakaan lalulintas untuk memeras korbannya.
“Atas kerja keras dan kecermatan jajaran unit Reskrim Polsek Danurejan, anggota berhasil mengungkap dan menangkap Supriyanto, pelaku kejahatan dengan modus lakalantas (kecelakaan lalulintas ),” ujar Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP M Kasim Akbar Bantilan, Kamis (8/12/2016).
Akbar Bantilan mengatakan, modus kejahatan yang dilakukan oleh Supriyanto terbilang baru. Dalam menjalankan aksinya, Supriyanto dengan sepeda motor membuntuti korbannya lalu berpura-pura menjadi korban lakalantas.
“Jadi seolah-olah tersangka tersenggol kendaraan korban. Atau korban tidak menyalakan richting saat belok sehingga merugikan pelaku,” tegasnya dilansir kompas.com.
Setelah itu, lanjutnya, pelaku menghentikan korban dan meminta pertanggungjawaban. Jika tidak, pelaku mengancam akan mempermasalahkan kasus ini ke pihak berwajib.
“Berpura-pura menjadi petugas dengan mengancam akan dibawa ke markas jika tidak bertanggung jawab. Pelaku juga membawa korek api berbentuk pistol dan HT agar dilihat sebagai petugas dan korban ketakutan,” ucapnya.
Supriyanto lalu meminta uang kepada korban. Ketika korban tidak mempunyai uang, Supriyanto memaksa agar mengambil di ATM. Ketika di ATM itulah semua uang korban diambil.
Menurutnya, dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu memilih korbannya yang sudah berumur. Aksinya juga dilakukan pada siang hari.
“Korbannya rata-rata sudah 50 tahunan, kan tidak ada perlawanan. Pelaku juga memukul korban untuk menggertak,” bebernya.
Akibat perbuatannya, Supriyanto dijerat Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan perampasan. [FR]