JURNALSECURITY | Pamekasan — Satbinmas Polres Pamekasan mengggelar kegiatan acara Focus Group Discussion (FGD) terkait sosialisasi Perpol Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Sabtu (17/4/2021).
Kegiatan FGD tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, yang didampingi Kasat Binmas Polres Pamekasan Iptu Bambang Irawan.
Selain itu turut hadir dalam kegiatan FGD ini di antarannya Kepala BUJP PT Wika, Para Kanit Satbinmas Polres Pamekasan dan perwakilan Satpam Kab. Pamekasan.
Dilaporkan situs resmi polrespamekasan.id, Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, melalui Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah menyampaikan, diadakannya kegiatan FGD bertujuan untuk mengoptimalisasi fungsi dan peran Satpam guna harkamtibmas di lingkungan kerjanya.
Ia pun berharap agar satuan pengamanan yang ada di wilayah hukum Polres Pamekasan selalu menjaga kekompakan serta meningkatkan sinergitasnya dengan polri.
“Sehingga tujuan guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif dapat tercapai dengan maksimal,” jelasnya.
Nining menambahkan, terkait Perpol No 4 tahun 2020 ini banyak hal menyangkut peraturan satpam yang berubah bila dibandingkan dengan peraturan kapolri (Perkap) No 24 tahun 2007.
“Baik itu tentang pengertian satpam, perekrutan, status ketenagakerjaan, jenjang karir, pakaian seragam, perkumpulan dan lain-lain, telah berubah,” terangnya.
Menurutnya, hal penting perubahan dalam Perpol No 4 tahun 2020 di antaranya Satpam telah dibedakan dengan satkamling. Aturan ini bisa dilihat di pasal 1 ayat 3 dan 4.
Adapun bunyi pasal tersebut, kata Nining, Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri, dilatih pendidikan satpam dan memiliki kartu tanda anggota (KTA) serta memiliki status ketenagakerjaan.
“Jadi, satpam saat ini sudah dianggap sebagai profesi di mana sebelum melaksanakan tugas,” jelasnya.[lian]