JURNAL SECURITY | Jakarta–Seringkali kita mendengar kalimat BUJP yang kepanjangan dari Badan Usaha Jasa Pengamanan. Namun tak jarang dari Sebagian Masyarakat yang membayangkan BUJP itu hanya sebatas perusahaan yang membidangi jasa pengamanan atau Satpam saja.
Padahal dalam Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2006 pada Bab 2, Pasal 2 terdapat enam jenis usaha yang ada dalam BUJP, yaitu meliputi:
1. Usaha Jasa Konsultasi Keamanan (Security Consultancy);
2. Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan (Security Devices);
3. Usaha Jasa Pendidikan dan Latihan Keamanan (Security Training and Education);
4. Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga (Valuables Security Transport);
5. Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan (Guard Services);
6. Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services).
Penjelasan Keenam Jenis Usaha BUJP dan Kegiatannya
Apa yang dimaksud dengan enam usaha jasa dalam BUJP tersebut? Berikut adalah uraikan singkat tentang masing-masing usaha yang ada dalam BUJP:
1. Usaha Jasa Konsultasi Keamanan (Security Consultancy)
Usaha Jasa Konsultasi Keamanan (Security Consultancy) sebagaimana dimaksud adalah memberikan jasa kepada pengguna jasa berupa saran, pertimbangan atau pendapat dan membantu dalam pengelolaan tentang cara dan prosedur pengamanan suatu objek.
Bentuk Kegiatannya:
- melakukan jasa penilaian kelayakan pengamanan objek, asset, dan lingkungan;
- membuat perencanaan bentuk dasar dan desain pengamanan yang berstruktur dan sistematis sesuai dengan potensi kerawanan objek yang diamankan;
- mengadakan penelitian dan pengembangan tentang cara dan prosedur pengamanan suatu objek;
- memberikan jasa perancangan sistim perangkat pengamanan yang efektif dan efisien pada suatu objek pengamanan berdasarkan potensi kerawanan dan kondisi lingkungan;
- membantu pemakai jasa keamanan dalam mengimplementasikan sistem perangkat pengamanan yang baru atau mengkaji ulang sistem pengamanan yang telah ada;
- memberikan jasa konsultasi di bidang resiko bisnis (bussiness risk), termasuk informasi pengamanan dan bisnis; dan/atau
- jasa pengumpulan informasi untuk kepentingan pengamanan swakarsa internal perusahaan (client) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan (Security Devices)
Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan (Security Devices) adalah memberikan jasa kepada pengguna jasa berupa penerapan teknologi peralatan pengamanan dalam kaitannya dengan cara dan prosedur pengamanan suatu objek.
Bentuk kegiatannya:
- merencanakan pengadaan, rancang bangun (design), pemasangan, dan pemeliharaan peralatan keamanan kecuali untuk peralatan keamanan senjata api, gas air mata, alat/peralatan kejut dengan tenaga listrik, dan bahan peledak yang perizinannya melalui Baintelkam Polri;
- menetapkan garansi atas penggunaan peralatan keamanan;
- menyiapkan dan melatih tenaga operator untuk menjamin beroperasinya peralatan keamanan; dan/atau
- menyusun tata cara, prosedur dan mekanisme sistem tanda bahaya atau darurat guna bantuan dan pertolongan pertama.
3. Usaha Jasa Pendidikan dan Latihan Keamanan (Security Training and Education)
Usaha Jasa Pendidikan dan Latihan Keamanan (Security Training and Education) sebagaimana dimaksud adalah memberikan jasa berupa penyediaan sarana dan prasarana untuk melaksanakan pendidikan dan latihan di bidang keamanan guna menyiapkan, meningkatkan, dan memelihara kemampuan tenaga Satuan Pengamanan.
Bentuk kegiatannya:
- menyelenggarakan pendidikan tenaga Satuan Pengamanan dengan kualifikasi kemampuan dasar Gada Pratama dan Gada Madya, kecuali untuk Gada Utama diselenggarakan oleh Markas Besar (Mabes) Polri;
- menyelenggarakan pelatihan spesialisasi bekerja sama dengan instansi, otoritas terkait atau BUJPP yang direkomendasikan oleh instansi terkait;
- menyelenggarakan pelatihan penyegaran bagi anggota Satuan Pengamanan yang sudah bertugas dalam rangka pemeliharaan kemampuan dasar Satuan Pengamanan; dan/atau
- menyelenggarakan penataran, lokakarya, dan seminar di bidang security.
4. Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga (Valuables Security Transport)
Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga (Valuables Security Transport) sebagaimana dimaksud adalah memberikan jasa pengamanan berupa pengawalan pengangkutan uang dan barang berharga.
Bentuk kegiatan:
- menyiapkan infrastruktur dan sarana angkutan yang memenuhi persyaratan standar asuransi internasional;
- menyiapkan tenaga pengawal tetap dari Polri dan pengemudi yang memenuhi persyaratan;
- mengasuransikan uang dan barang berharga yang diangkut/dikawal;
- mengasuransikan personel yang melaksanakan pengawalan dan pengangkutan uang dan barang berharga; dan/atau
- melakukan pengawalan uang dan barang berharga dalam wilayah Indonesia.
5. Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan (Guard Services)
Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan (Guard Services) sebagaimana dimaksud adalah memberikan jasa berupa penyediaan tenaga Satuan Pengamanan untuk melakukan pengamanan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja pengguna jasa.
Bentuk kegiatannya:
- menyiapkan tenaga pengamanan yang berkualifikasi minimal berpendidikan dasar Satuan Pengamanan (Gada Pratama);
- memberikan kompensasi, asuransi, dan jaminan kesejahteraan lain bagi setiap anggota Satuan Pengamanan serta kejelasan status ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengatur kegiatan pengamanan dalam lingkungan/kawasan kerjanya sesuai permintaan pengguna jasa pengamanan; dan/atau
- mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pengamanan dalam lingkungan/ kawasan kerjanya.
6. Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services)
Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services) sebagaimana dimaksud adalah memberikan jasa berupa penyediaan satwa untuk melakukan pengamanan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja pengguna jasa.
Bentuk kegiatannya:
- menyediakan jasa satwa yang mempunyai kemampuan khusus untuk membantu tugas Satuan Pengamanan sesuai dengan permintaan pengguna jasa;
- melatih pawang satwa;
- melatih satwa; dan/atau
- menyewakan satwa
Semoga dengan penjelasan di atas kita semakin memahami apa itu BUJP dan jenis kegiatan yang melingkupi BUJP yang sesuai dengan Perkap No. 17 tahun 2006. Dan pembaca juga bisa DOWNLOAD Perkapnya dengan cara klik link di bawah ini. Semoga bermanfaat, terima kasih.