JURNALSECURITY | Kotawaringin Timur – Seorang anggota satpam terpaksa dilarikan ke rumah sakit. Pasalnya, ia dianiya oleh Danru-nya sendiri .
Oknum Danru dan anggota satpam tersebut berasal dari PT Kridatama Lancar Minamas Group (KRL), Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)
Peristiwa itu terjadi saat pelaku S dan korban ST cekcok di grup Whatsapp. Pelaku menyebut korban mangkir lantaran tidak melakukan patroli pada Rabu, 22 Februari 2023, sekitar pukul 21.45 WIB.
Pelaku pun lalu berkata, hujan bukanlah suatu alasan (untuk tidak patroli). Kesal dengan hal itu, korban pun menjawab, memang malas melakukan patroli.
Mendengar jawaban tersebut, pelaku naik pitam. Ia membawa parang dan mendatangi korban yang sedang berada di Blok K61 menggunakan sepeda motor. Sesampainya disana, pelaku langsung membacok korban yang sedang duduk di pondok sebanyak 4 kali.
“Tanpa berkata-kata pelaku langsung menganiaya korban menggunakan parang. Melihat korban tersungkur, pelaku pun melarikan diri,” terang Wakapolres Kotim, Kompol Yosep Thomas Tortet didampingi Kasatreskrim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi dalam rilisnya.
Lebih lanjut, rekan korban pun langsung meminta bantuan dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang. Korban mendapatkan luka di bagian kepala, lengan tangan dan kaki.
Polres Kotim Tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sebilah parang, pada Jumat, (24/2/2023). Lalu saat ditanyakan motifnya, pelaku mengaku baru kali itu berselisih dengan korban. Ia pun mengaku menyesali perbuatannya.
“Kami tidak punya masalah. Baru kali ini saja. Saat itu saya jengkel dengan sahutannya di WA. Saya menyesal sudah melakukan ini,” ucap pelaku.
Pelaku sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan berat.
“Karena nyawa korban masih bisa diselamatkan, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat,” jelas Totret