Jurnalsecurity.com | Profesi satpam bukan sekadar penjaga keamanan. Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga keselamatan lingkungan kerja, terutama saat terjadi kondisi gawat darurat.
Oleh karena itu, seorang satpam tidak hanya perlu memiliki fisik yang kuat dan disiplin yang tinggi, tetapi juga pemahaman dasar tentang ilmu pertolongan pertama atau kedaruratan medis.
Dalam situasi darurat seperti kecelakaan kerja, pingsan, serangan jantung, atau cedera berat, respons pertama yang cepat dan tepat dapat menyelamatkan nyawa.
Meski pertolongan medis lanjutan akan dilakukan oleh dokter, perawat, atau paramedis, namun intervensi awal oleh satpam sering menjadi faktor penentu antara hidup dan mati.
Mengapa Satpam Harus Menguasai Ilmu Kedaruratan?
Satpam Adalah Orang Pertama di lokasi Kejadian:
Karena berada di lingkungan kerja sepanjang waktu, satpam sering menjadi orang pertama yang melihat atau diberi tahu soal kecelakaan atau insiden.
Menjembatani Waktu Hingga Bantuan Medis Tiba:
Tindakan pertolongan pertama yang tepat bisa mengurangi dampak cedera, menghentikan perdarahan, atau menstabilkan korban sambil menunggu tenaga medis profesional.
Mencegah Tindakan yang Salah:
Satpam yang tidak dibekali pelatihan bisa melakukan kesalahan fatal seperti mengangkat korban patah tulang atau memindahkan korban serangan jantung secara sembarangan.
Meningkatkan Profesionalisme dan Kepercayaan:
Satpam yang terlatih dalam P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) akan lebih dihormati dan dipercaya oleh karyawan dan manajemen.
Ilmu Kedaruratan Dasar yang Harus Dikuasai Satpam:
Cara menilai kondisi korban (napas, denyut nadi, kesadaran)
CPR (Resusitasi Jantung Paru) dasar
Penanganan luka dan perdarahan
Stabilisasi korban patah tulang
Penanganan korban tersengat listrik
Tindakan pertama untuk serangan jantung dan kejang
Etika dan batasan tindakan sebelum petugas medis tiba.
Satpam tidak boleh asal mengangkat, menggeser, atau memindahkan korban tanpa pertimbangan keselamatan medis. Salah satu prinsip utama dalam kedaruratan adalah “Do no further harm” — jangan membuat kondisi korban semakin parah akibat tindakan yang salah.
Menjadi satpam adalah profesi yang mulia dan penuh tanggung jawab. Dengan kemampuan ilmu kedaruratan yang baik, seorang satpam tidak hanya menjaga keamanan aset, tapi juga menjadi penyelamat nyawa manusia. Itu sebabnya, satpam itu keren, karena mereka siap siaga di saat orang lain panik.
Satpam dan Pertolongan Pertama: Ingat, Menolong Tidak Harus Mengangkat Korban:
Dalam kondisi darurat di tempat kerja, satpam sering kali menjadi orang pertama yang ada di lokasi kejadian. Namun, penting untuk dipahami bahwa menolong korban tidak selalu berarti harus langsung memindahkan, menggeser, atau mengangkat korban.
Tindakan yang tidak tepat justru bisa memperburuk kondisi korban, terutama jika mengalami cedera tulang belakang, patah tulang, atau gangguan saraf.
Teriak dan Minta Bantuan: Langkah Pertolongan Pertama yang Benar:
Salah satu prinsip utama dalam pertolongan pertama yang sering dilupakan oleh petugas keamanan adalah bahwa meminta bantuan kepada orang sekitar merupakan bagian dari pertolongan pertama itu sendiri. Ketika menemukan korban:
Segera amankan diri dan lingkungan sekitar korban.
Teriakkan “Tolong!” dan minta bantuan dari rekan kerja atau orang di sekitar.
Identifikasi kondisi korban secara visual tanpa langsung menyentuh.
Hindari mengangkat atau memindahkan korban kecuali dalam kondisi yang sangat mendesak (misalnya: kebakaran, ledakan, ancaman runtuhan).
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari Satpam:
Mengangkat korban tanpa mengetahui jenis cedera yang dialami.
Menggeser korban dengan posisi yang salah.
Tidak melakukan pemantauan napas dan kesadaran korban.
Bertindak tergesa-gesa tanpa mengevaluasi situasi terlebih dahulu.
Peran Satpam dalam Situasi Darurat: Cerdas, Cepat, dan Tepat:
Satpam tidak dituntut untuk menjadi tenaga medis, tetapi wajib memiliki pemahaman dasar tentang prosedur pertolongan pertama. Tugas utama mereka dalam keadaan darurat adalah:
Menilai situasi secara cepat dan aman.
Mengaktifkan bantuan darurat sesegera mungkin.
Memberikan pertolongan awal yang benar tanpa memperburuk keadaan korban.
Menjadi koordinator hingga tim medis tiba.
Keselamatan Korban adalah Prioritas:
Ingatlah, menolong bukan soal siapa yang paling cepat mengangkat korban, tapi siapa yang paling tepat dalam bertindak. Dalam dunia kedaruratan, satu langkah yang salah bisa berdampak besar pada kondisi korban.
Karena itu, langkah pertama yang benar bagi seorang satpam adalah: teriakkan “tolong”, minta bantuan, amankan area, dan lakukan penilaian awal sebelum bertindak lebih jauh.
Satpam yang cerdas bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga melindungi nyawa dengan cara yang benar.
Pertanyaan Anda sangat penting, dan menyangkut dua hal utama:
Apakah ada hukum yang mewajibkan seseorang melakukan pertolongan pertama?
Apa risiko hukum jika seseorang menolong, tapi korban tetap meninggal dunia?
Mari kita bahas keduanya secara komprehensif dan berdasarkan hukum di Indonesia.
1. Apakah Wajib Memberikan Pertolongan Pertama?
Dasar Hukum di Indonesia:
Tindakan menolong korban kecelakaan atau gawat darurat diatur dalam beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 531 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
“Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang yang sedang dalam keadaan bahaya maut, tetapi tidak memberikan pertolongan kepadanya, padahal dia mampu memberikan pertolongan itu, tanpa membahayakan diri sendiri atau orang lain, maka dia diancam pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.”
Makna dari itu:
Siapa pun yang mampu menolong (secara fisik dan aman), wajib memberikan pertolongan pertama, atau minimal segera mencari bantuan.
Jika tidak melakukan apa pun, itu bisa dipidana karena kelalaian moral.
2. Bagaimana Jika Korban Meninggal Saat Ditolong?:
Ini sering menjadi kekhawatiran orang awam: “Kalau saya menolong, lalu korban meninggal, apakah saya bisa dipidana?”
Good Faith Principle (Niat Baik dalam Hukum):
Secara prinsip, jika pertolongan dilakukan dengan itikad baik (good faith) dan tidak dengan niat jahat atau kelalaian berat, maka penolong tidak dapat dipidana.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 32:
“Dalam keadaan darurat, setiap tenaga kesehatan dan masyarakat berhak dan wajib memberikan pertolongan pertama kepada yang membutuhkan pertolongan.”
Artinya:
Orang yang menolong dengan kemampuan yang dimiliki, bahkan jika hasilnya tidak menyelamatkan korban, tidak dapat dijerat hukum, selama tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat.
Tapi, Hati-Hati! Bisa Dipidana Jika…
Jika dalam menolong seseorang ternyata dilakukan dengan cara:
Ceroboh atau tidak sesuai prosedur standar (contohnya: memindahkan korban patah tulang dengan cara sembarangan),
Mengabaikan risiko dan memperparah kondisi korban, atau
Menggunakan kesempatan darurat untuk melakukan tindakan tidak etis,
…maka penolong tetap bisa dikenai hukum, terutama jika ada unsur kelalaian (Pasal 359 KUHP: Mengakibatkan orang mati karena kealpaan).
Kesimpulan dan Saran untuk Satpam & Masyarakat Umum:
WAJIB menolong jika melihat orang dalam bahaya, sesuai kemampuan.
TIDAK AKAN dipidana jika korban meninggal dunia saat ditolong, asal prosedurnya benar dan niatnya baik.
Pelatihan pertolongan pertama sangat penting, agar tidak justru melakukan tindakan yang membahayakan korban.
Jika Anda butuh, saya juga bisa bantu buatkan panduan hukum + prosedur pertolongan pertama khusus untuk Satpam, HRD, atau Tim Tanggap Darurat Perusahaan. Ingin dilanjutkan ke format itu?[]