JURNALSECURITY | Palangka Raya – Tiga pemuda yang diduga melakukan pengeroyokkan terhadap petugas keamanan (Satpam) akhirnya dibekuk Polsek Pahandut, pada Jumat (10/3/2023) malam.
Ketiga pemuda tersebut bernisial HS (22), AS (21) dan AG (25). Sementara korban satpam berinisial AM (38).
“Ketiga pemuda tersebut sudah kami amankan di Polsek Pahandut tadi malam dan saat ini sedang diperiksa oleh unit Reskrim Polsek Pahandut,” ungkap Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar kepada pers, Sabtu (11/3/2023)
Lebih lanjut, Kompol Saiful menerangkan kronologi aksi penganiyaan tersebut. Peristiwa kejadian bermula pada Rabu malam saat korban (AM) bertugas jaga malam di Komplek Marina Permai II, pada pukul 19.30 WIB.
Saat bertugas, korban melihat ada tiga pemuda diduga HS, AS dan AG melintas melewati Poskamling menggunakan sepeda motor sambil menggeber- geber, kemudian berhenti di depan salah satu rumah warga.
Melihat hal tersebut, AM pun mendatangi ketiga pemuda tersebut untuk menanyakan apa keperluan mereka dan memberikan teguran agar tidak menggeber – geber motor di Komplek Marina Permai II.
Namun rupanya ketiga pemuda tersebut tidak menghiraukan imbaun AM. Justru ketiga pemuda tersebut kembali mengendarai motor dan memutari komplek
Melihat adanya ancaman Kamtibmas, AM berbekal tongkat T nekat menghadang dengan tujuan mengusir ketiga pemuda tersebut.
Sialnya, ketiga pemuda itu bukan pergi, malah justru mengeroyok korban. Dan ia pun menjadi “bulan-bulanan” ketiga pemuda tersebut.
Atas aksi ketiga pemuda itu, sang satpam mengalami luka bekas gigitan di pipi kiri, dan bengkak pada bagian kepala kiri serta luka robek pada bagian mulut.
Atas perbuatannya, penyidik tengah mendalami kasus ketiga pemuda tersebut. Apabila terbukti bersalah ketiganya terancam dibui.
“Ketiga pemuda tersebut terancam dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya.[lian]