JURNALSECURITY.com| Karawang–Pabrik pencetakan uang rupiah berdiri di atas lahan seluas 202 hektar, serta memiliki tingkat keamanan yang super ketat. Bagi tamu yang ingin mengunjungi pabrik uang tersebut, diharuskan mengisi dan meninggalkan kartu identitas. Jika berhasil terdata, maka tamu diperbolehkan menuju gedung produksi yang tentunya sangat tertutup.
Untuk masuk ke gedung produksi, para pengunjung atau tamu kembali dihadapi oleh gerbang yang dijaga ketat oleh petugas keamanan. Setibanya di lobi, para pengunjung akan diarahkan arah loker-loker yang disediakan untuk menyimpan aneka barang para tamu. Pengunjung tidak diperbolehkan untuk membawa tas, dompet, handphone, ataupun kamera.
“Tasnya taruh di loker yah, semua jenis elektronik tidak boleh dibawa masuk ke area produksi, handphone, rekaman, DSLR, jenis apapun yang bisa foto, ” kata salah satu pegawai Perum Peruri, seperti dikutip oleh okezone.com, Rabu (18/1).
Sebagai awak media, tentunya ingin mendapatkan momen seperti bisa mengambil gambar area produksi dan juga beberapa hasil karya Perum Peruri. Akan tetapi, hal tersebut memang tidak diperbolehkan oleh pihak Perum Peruri dengan alasan menjaga keamanan.Seperti halnya di lobi gedung pencetakan, terdapat pajangan seperti uang-uang cetakan dari dahulu, baik uang kertas, uang logam. ”Tidak boleh difoto dahulu, tunggu izin dulu,” kata salah satu petugas keamanan. Perum Peruri memang menerapkan sistem keamanan dengan tingkat tinggi lantaran pabrik ini menjadi objek vital dan diterapkannya pula sesuai dengan standard operational procedure (SOP) pabrik percetakan uang Peruri.
Perum Peruri menjadi perusahaan BUMN yang diberi kewenangan untuk mencetak uang di Indonesia. Pencetakan tersebut juga berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 14 dinyatakan bahwa pencetakan Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia dan pencetakan tersebut dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk BUMN.
Perum Peruri pun menegaskan bahwa perseroan adalah satu-satunya BUMN yang mencetak uang rupiah. Hal ini terkait dengan isu pencetakan uang NKRI dilakukan oleh pihak lain seperti yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.
Menurut Prasetio, tidak ada perusahaan manapun di Indonesia yang boleh mencetak uang NKRI, kecuali Perum Peruri. Selain itu, Perum Peruri merupakan objek vital nasional dengan tingkat keamanan yang sangat tinggi di setiap langkah produksi.
Untuk itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perum Peruri dengan penugasan mencetak uang rupiah/NKRI. Perum Peruri juga mencetak pita cukai, dokumen keimigrasian, meterai, dan buku pertanahan.
”Kami telah menjalani pencetakan uang rupiah sejak perusahaan ini berdiri pada 1971,” kata Direktur Utama Perum Peruri Prasetio di kawasan produksi Perum Peruri di Karawang, Jawa Barat, Rabu (18/1/2017).
Masuk di gerbang utama, pengunjung harus melewati pemeriksaan petugas dan menukar identitas dengan kartu pengunjung. Kemudian pengunjung akan kembali melewati pemeriksaan kedua saat masuk pabrik pencetakan uang kertas. Di kawasan ini, pabrik uang kertas dan uang logam berada di gedung yang berbeda. Setelah melalui pemeriksaan kedua, tibalah pada pabrik pencetakan uang kertas. Kawasan produksi di Karawang ini di resmikan pada 2005 oleh Presiden RI ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam melakukan kunjungan, beberapa larangan antara lain tidak boleh Membawa senjata Api, Senjata Tajam dan Bahan Berbahaya, Membawa alat potret/camera/ tustel, camera video, hand phone dan hanya boleh meliput obyek-obyek yang telah ditentukan, Dilarang Membawa semua jenis Uang Kertas dan Uang Logam Bank Indonesia, produk buatan Peruri (khusus kunjungan di lokasi produksi), Tidak boleh Merokok, makan, minum, kecuali pada tempat yang diperbolehkan serta tidak diizinkan mengenakan celana jeans, celana pendek, kaos dan sandal. [FR]